TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian, pemerintah pusat memastikan hingga kini belum menerima usulan resmi terkait perubahan nama tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, mengatakan pihaknya belum memperoleh usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda.
"Kami belum terima ada usulan terkait hal tersebut," kata Benni, Selasa (7/7/2026).
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut hingga saat ini pihaknya juga belum menerima usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat.
Menurut Dede, perubahan nama provinsi tidak bisa diputuskan hanya melalui kebijakan pemerintah daerah. Pergantian nomenklatur wilayah harus dilakukan melalui perubahan undang-undang yang dibahas bersama DPR RI dan pemerintah pusat.
"Perubahan nomenklatur provinsi, kabupaten/kota itu adanya di undang-undang dan harus diputuskan di DPR RI," ujarnya.
Dede menilai usulan mengganti nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda belum mendesak untuk direalisasikan. Sebab, Jawa Barat saat ini dihuni oleh masyarakat dengan latar belakang budaya yang beragam, seperti Sunda, Cirebon, hingga Betawi.
Ia khawatir penggunaan nama Tatar Sunda justru memunculkan anggapan bahwa kelompok budaya lain menjadi minoritas di wilayah tersebut.
Menurutnya, semangat Tatar Sunda seharusnya mencerminkan daerah yang terbuka dan egaliter, terlebih letaknya berdampingan dengan DKI Jakarta.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengingatkan bahwa perubahan nama provinsi berpotensi memunculkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
Ia menilai keharmonisan antarbudaya di Jawa Barat perlu dijaga agar tidak kembali memunculkan wacana pemekaran wilayah seperti Provinsi Cirebon maupun Bogor Raya yang pernah berkembang sebelumnya.
Karena itu, Dede berpandangan nama Provinsi Jawa Barat sebaiknya tetap dipertahankan dikutip dari kompas.com
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat tidak cukup dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Bahtra, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus terlebih dahulu mengajukan usulan kepada pemerintah pusat karena perubahan tersebut berkaitan dengan administrasi kewilayahan.
"Semestinya harus ada pengusulan ke pemerintah pusat karena menyangkut administrasi kewilayahan," katanya.
Bahtra menambahkan, seluruh proses perubahan nama provinsi harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum dapat diproses lebih lanjut.