TRIBUNJAMBI.COM – Babak akhir dari kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang dosen di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang melibatkan oknum polisi akhirnya menemui titik terang di meja hijau.
Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us kini harus membayar mahal tindakan kejinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us dalam perkara pembunuhan terhadap Erni Yuniati. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, bersama dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Terdakwa selanjutnya akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.
Duduk Perkara: Cekcok Asmara Berujung Tindakan Keji
Tragedi berdarah ini berjalan fluktuatif sejak awal mula pertemuannya.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di rumah korban di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa datang menemui korban setelah sebelumnya menghubungi korban melalui telepon.
Keduanya sempat makan malam bersama dan berbincang di rumah korban.
Baca juga: Ingat Waldi, Pecatan Polisi yang Bunuh Dosen di Bungo Jambi? Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Ada Korupsi Pasokan Batu Bara di Balik Sederet Blackout Termasuk di Jambi?
Namun, suasana hangat tersebut tidak bertahan lama. Percakapan mengenai hubungan pribadi keduanya kemudian berubah menjadi pertengkaran.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa ingin mengakhiri hubungan, namun korban menolak.
Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian.
Saat pertengkaran memuncak, terdakwa disebut mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.
Sesaat setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, terdakwa meninggalkan rumah menggunakan mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.
Tindakan terdakwa tidak berhenti sampai di situ. Guna menghilangkan jejak sekaligus menguras harta korban, terdakwa kembali mendatangi rumah korban pada siang harinya dengan mengenakan rambut palsu dan masker.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.
Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.
Kebrutalan fisik yang dilakukan terdakwa diperkuat oleh lini pembuktian medis di persidangan.
Hasil visum dan autopsi yang dibacakan di persidangan menemukan adanya luka memar dan lebam pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu.
Baca juga: Waldi, Eks Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Jambi Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Baca juga: Alung Baru Dapat Uang Jajan Pengiriman Sabu Kedua karena Ditangkap Polda Jambi
Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher dan tulang tenggorokan yang menguatkan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan alternatif, yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Setelah melalui serangkaian persidangan dan memeriksa alat bukti serta keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Mengingat status kasus yang menyita perhatian publik secara luas, jalannya persidangan terakhir ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Sebelum sidang dimulai, aparat Polres Bungo menggelar pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri Muara Bungo. Personel ditempatkan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan selama jalannya persidangan.
Beruntung, situasi tetap terkendali penuh hingga ketuk palu terakhir, di mana sidang pembacaan putusan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
DISCLAIMER
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Baca juga: Cuaca Jambi 8 Juli 2026, Hujan di 10 Kabupaten Kota Suhu 17-33 Derajat
Baca juga: PT di Talang Duku Muaro Jambi Diduga Tutup Aliran Sungai, Camat dan DPRD Cek Lokasi
Baca juga: Jambi Top 7, Sidik Korupsi Batu Bara dan Blackout hingga Nasib Pembunuh Dosen di Bungo