Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran belum terlihat melakukan langkah tegas dalam menghadapi ancaman kerusakan ekosistem pesisir akibat tumpahan material batubara dari proses evakuasi tongkang.
Di tengah munculnya laporan kerusakan alat tangkap nelayan hingga ancaman terhadap usaha budidaya, pemerintah daerah masih menunggu bukti ilmiah sebelum mengambil kebijakan yang lebih tegas.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Usep Ependi, mengakui pihaknya belum dapat mengeluarkan larangan operasional terhadap aktivitas nelayan di sekitar kapal tongkang yang diduga menjadi sumber pencemaran.
"Kalau kita melarang, konsekuensinya kan harus ada yang bertanggung jawab ketika nelayan tidak melaut. Dan dasarnya apa? Karena kita tidak punya data. Dasarnya misalnya pencemaran, ya harus ada bukti pencemaran. Dan itu kan saintifik," ujar Usep kepada Tribun melalui WhatsApp, Rabu (8/7/2026) pagi.
Pernyataan tersebut memunculkan sorotan karena di saat yang sama DKPKP sudah mengonfirmasi sebaran material batubara sudah ditemukan di sejumlah kawasan pesisir, mulai dari Pantai Madasari, Batukaras hingga Batu Hiu.
Baca juga: 1 Bulan Kapal Tongkang Batu bara Nautica 22 Terdampar di Pangandaran
Di lapangan, dampak yang dirasakan masyarakat pesisir pun mulai bermunculan. Berdasarkan pendataan DKPKP, sedikitnya enam nelayan melaporkan jaring mereka rusak saat proses evakuasi tongkang berlangsung.
"Ada informasi kaitan tentang jaring nelayan, kalau tidak salah ada enam nelayan yang melaporkan jaring nelayannya terdampak ketika evakuasi," kata Usep.
Selain merusak alat tangkap, material batubara juga dilaporkan mulai mengancam sejumlah lokasi hatchery atau tempat pembenihan udang di sepanjang pesisir Pangandaran.
Kondisi itu tentu dikhawatirkan berdampak terhadap produktivitas sektor perikanan budidaya apabila pencemaran terus meluas.
Meskipun demikian, langkah yang ditempuh Pemkab Pangandaran hingga kini masih terbatas pada pendataan kerugian masyarakat dan pengambilan sampel ikan untuk uji laboratorium.
Termasuk mendampingi tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan.
Hingga kini, hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran masih ditunggu sebagai dasar penentuan langkah hukum maupun kebijakan lanjutan dari pemerintah.(*)