Sabu 21 Gram dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Sanggau Amankan Pria 53 Tahun di Kapuas
Rivaldi Ade Musliadi July 08, 2026 10:31 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas menciduk seorang pria paruh baya berinisial SS (53) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Penyergapan yang dipimpin langsung oleh tim gabungan ini terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 15.10 WIB. 

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan gram sabu siap edar dan beberapa butir ekstasi.

Kapolres Sanggau melalui Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan berharga dari masyarakat setempat.

• Ungkap Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Sanggau Sita Sabu 21,06 Gram dan 5 Pil Ekstasi

"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di rumah yang ditempati terduga," ujar Iptu Robianto kepada Tribun Pontianak.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Mendapat informasi krusial tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Setelah mengantongi informasi dan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

"Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah yang bersangkutan dengan disaksikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kasat.

Dari hasil penggeledahan yang teliti, petugas dikejutkan dengan temuan sejumlah barang bukti narkoba berukuran cukup besar yang disimpan oleh pelaku.

Sita Sabu, Ekstasi, hingga Uang Tunai

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan SS di antaranya:

2 paket plastik bening berklip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,06 gram.

5 butir tablet yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.

2 bundel plastik bening berklip ukuran besar.

2 unit timbangan elektronik.

1 buah sendok sabu dari sedotan plastik.

Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 yang diduga hasil transaksi.

Satu unit handphone, tas selempang, kantong plastik hitam, serta satu kaleng plastik bertuliskan “SKW”.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui penguasaannya oleh terduga pelaku," tambah Iptu Robianto.

Apresiasi Sinergi Masyarakat dan Polisi

Iptu Robianto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang apik antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat," tegasnya.

Saat ini, SS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau demi menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak penyidik Satresnarkoba Polres Sanggau juga tengah melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar asal-usul barang haram tersebut serta melacak kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.

Polres Sanggau mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sanggau untuk tidak segan-segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda Kalimantan Barat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.