Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta agar Perumda Pasar Jaya segera menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis teknologi di pasar-pasar yang berskala besar.

Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan, sistem tersebut jauh lebih efektif dalam mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dia menilai pasar induk dan pasar-pasar besar di Jakarta harus mulai mengadopsi teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, misalnya dengan menyediakan tempat pengolahan sampah menjadi pupuk kompos atau energi terbarukan.

“Harus benar-benar punya sistem pengolahan sampah berbasis teknologi dan AMDAL-nya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus terpenuhi,” kata Nova.

Kemudian, kata dia, hasil pengelolaan sampah mandiri harus memiliki input dan output yang jelas, termasuk mengurangi hasil limbah dari hulu ke hilir.

“Problemnya sekarang kalau kita pilah-pilah aja, kita kirim lagi ke Bantargebang, ya, sama aja. Artinya, setelah dipilah, harus punya pengelolaannya juga yang bagus untuk pasar-pasar yang besar,” tutur Nova.

Sementara itu, pengelolaan sampah mandiri telah diwajibkan bagi pengelola kawasan dan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.