Saksi Ahli ITE Nilai Putusan Nikita Mirzani Keliru, Bukti Elektronik Dinilai Tidak Valid
Christine Tesalonika July 08, 2026 01:34 PM

Grid.ID - Pakar hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut menyatakan bahwa putusan terhadap Nikita Mirzani, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung pada tahap kasasi, mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum.

Henri menilai penerapan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur mengenai pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik, tidak tepat dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur-unsur pidana yang diatur dalam pasal itu tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang tercantum dalam berkas perkara.

Ia juga menyoroti alat bukti elektronik yang digunakan dalam persidangan. Menurut Henri, bukti berupa tangkapan layar (screenshot) yang tidak berasal dari perangkat asli milik terdakwa tidak memenuhi standar sebagai alat bukti elektronik yang sah.

“Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid. Karena dia hanya screenshot atau berasal dari bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya yang namanya alat bukti elektronik itu sama dengan kalau kasus pidana umum,” ujar Henri Subiakto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/9/2026).

Lebih lanjut, Henri menjelaskan bahwa Pasal 27B mensyaratkan adanya ancaman yang nyata, unsur paksaan, serta tujuan memperoleh keuntungan berupa uang atau barang. Setelah mempelajari perkara tersebut, ia mengaku tidak menemukan adanya ancaman untuk membuka rahasia seseorang maupun bentuk paksaan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan.

“Saya melihat ini bukan pemerasan tetapi orang yang menganggap merasa dirinya selebritis terus kemudian diminta sesuatu dia merasa bahwa biasanya ada honor-honor tertentu untuk endorsement,” jelasnya.

Henri menegaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi ahli bukan untuk membela salah satu pihak. Ia menyebut keterlibatannya merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai salah satu pihak yang ikut menyusun Undang-Undang ITE sejak 2007 agar implementasi aturan tersebut tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.

“Saya tidak memihak, tidak membantu siapapun, tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Saya di Kominfo itu tahun 2007 sampai 2022,” katanya.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan yang diajukan oleh pengusaha kecantikan Reza Gladys. Nikita didakwa melakukan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Perselisihan di antara keduanya sebelumnya sempat menjadi perhatian publik melalui media sosial sebelum berlanjut ke proses hukum.

Pada persidangan tingkat pertama hingga kasasi, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Melalui upaya Peninjauan Kembali yang kini sedang berlangsung, tim kuasa hukumnya berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim serta kesalahan dalam penerapan hukum yang menjadi dasar putusan sebelumnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.