Eks Penyidik KPK Beri Peringatan Keras, Minta Laporan Gratifikasi Tak Dijadikan Tameng Dugaan Suap
valencia frida varendy July 08, 2026 01:42 PM

- Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha merespons polemik pelaporan penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Praswad menilai, pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Raja Juli itu bukan sekadar gratifikasi biasa.

Menurut Praswad pada Rabu (8/7), pemberian amplop itu memiliki ciri-diri tindak pidana suap.

Praswad menjelaskan, dalam kasus ini terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dengan permintaan pembebasan lahan hutan yang saat itu sedang diproses.

Ia juga menegaskan, mengembalikan uang kepada pihak yang memberi tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi.

"Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses. Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya," kata Praswad.

Lanjut, Praswad mempertanyakan alasan Raja Juli baru melaporkan penerimaan uang tersebut setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurutnya, dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, penerima seharusnya menyerahkan langsung uang atau barang yang diterima ke KPK sebagai barang bukti untuk diperiksa.

Dalam pandangannya, proses pelaporan ini menjadi tidak relevan.

Sebab menurutnya, pelapor sudah tidak menguasai objek tersebut seusai mengembalikannya secara pribadi ke bupati.

Ia turut menyinggung Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Menurutnya, peraturan itu secara tegas mengatur batasan pelaporan gratifikasi yang beririsan dengan tindak pidana.

"Apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya," ujar Praswad menegaskan argumennya.

Terkini, ia memperingatkan pejabat negara agar tidak menjadikan pelaporan gratifikasi sebagai instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi perkara biasa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.