BANJARMASINPOST.CO.ID - Jawab isu artis Nikita Mirzani menyuap hakim Rp4 miliar mendapat tanggapan kuasa hukum, Usman Lawara.
Dia membantah keras tudingan yang dilontarkan kubu Reza Gladys terkait dugaan suap terhadap hakim senilai Rp4 miliar.
Tuduhan tersebut, menurutnya, merupakan pernyataan serius yang tidak memiliki dasar dan berpotensi mencemarkan nama baik klien maupun tim kuasa hukum.
Usman Lawara mengatakan itu seusai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Ditegaskannya, tuduhan yang diarahkan kepada Nikita Mirzani dan tim penasihat hukumnya tidak bisa dianggap sebagai pernyataan biasa. Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum sebagai respons atas tudingan tersebut.
"Ya, ini gini ya. Kita ini kan bicara soal fakta ya, keadaan yang nyata ya. Dugaan suap ya, tapi dugaan itu mengarah kepada satu Nikita, dua kepada kami tim penasihat hukum. Dan itu akan kami ambil sikap ya. Kami tidak diam dan akan kami lakukan tindakan hukum yang tegas terhadap ini," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Bongkar Kelakuan Sarwendah dan Wendy Lo di Balik Kamera, Betrand Peto Sempat Dilarang Ruben Onsu
Menurut Usman, tuduhan dugaan suap tidak sejalan dengan fakta hukum yang terjadi dalam perkara yang menjerat Nikita Mirzani. Ia menilai, apabila benar terdapat praktik suap sebagaimana dituduhkan, hasil putusan pengadilan semestinya akan menguntungkan kliennya.
"Disebutkan ada dugaan melakukan penyuapan. Logikanya main Bos. Nikita pasti bakal dibebasin satu di Kasasi, yang kedua minimal diturunin (hukumannya) gitu kalau ada upaya-upaya ke sana," ungkapnya.
Selain membantah tuduhan tersebut, Usman juga mempertanyakan langkah kubu lawan yang menyampaikan dugaan itu ke ruang publik tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang dituduh.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak hanya merugikan nama baik Nikita Mirzani, tetapi juga mencoreng profesionalitas tim kuasa hukum yang mendampingi perkara tersebut.
"Tapi intinya begini, dalam hal ini kami akan mengambil sikap terhadap rekan itu juga karena satu dia tidak pernah mengonfirmasi ya kebenaran itu, tapi justru kami menilai dengan adanya dia atau mereka ini ke Mahkamah Agung justru merekalah yang mengintervensi keberadaan dari lembaga yudisial ini," katanya.
Usman menilai pernyataan yang disampaikan kubu Reza Gladys justru dapat dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak-hak kliennya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan suap merupakan persoalan yang sangat serius sehingga harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan yang disampaikan ke publik.
"Nah, makanya kami katakan itu adalah tuduhan yang serius ya. Tuduhan yang serius yang sifatnya memfitnah, mendiskreditkan kami, menuduhkan kami terhadap hal-hal yang tidak benar gitu loh," katanya.
Sebelumnya, isu Nikita Mirzani suap hakim Rp4 miliar mencuat setelah pihak dokter Reza Gladys mengaku telah mengantongi rekaman suara.
Rekaman suara itu mirip Nikita Mirzani yang diduga berkaitan dengan upaya penyuapan hakim.
Mereka menduga upaya suap itu terjadi saat proses kasasi.
"Kami menemukan bukti rekaman, ya suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani," kata kuasa hukum Reza, Julianus P. Sembiring, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
"Kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp4 miliar. Namun, fakta yang kita ketahui di putusan kasasi itu dalil-dalil dari pihak Nikita Mirzani ditolak semua," tambah kuasa hukum Reza lainnya, Yoki Pranata.
Tim kuasa hukum Reza juga menduga ada upaya penyuapan kembali pada tahap Peninjauan Kembali (PK). Menurut mereka, dugaan tersebut mengarah pada upaya untuk memengaruhi putusan hakim.
"Namun lebih lanjut kami menemukan dan menduga kembali ada upaya untuk melakukan penyuapan kembali di tingkat peninjauan kembali. Jadi yang bisa kami simpulkan bahwasanya penyuapan di tingkat peninjauan kembali tersebut mungkin upaya untuk mengintervensi putusan hakim nantinya," sambung Yoki.
Pihak dokter Reza Gladys juga menduga ada indikasi upaya suap terhadap majelis hakim yang menangani perkara PK yang diajukan Nikita yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menduga kuat bahwa dari tiga indikasi ini adalah merupakan upaya-upaya akan melakukan upaya suap ke majelis hakim di tingkat peninjauan kembali," ujar Julianus.
Rekaman tersebut, disebut Julianus didapatkan oleh Reza Gladys dari rekannya. Namun, mereka tak menyebut dengan gamblang identitasnya untuk melindungi keselamatan si pemberi rekaman.
"Rekaman itu diperoleh klien kami, dari rekan rekan dia juga, ya, yang saat ini tidak boleh kami sebutkan, karena ini kan satu perlindungan terhadap bukti dan saksi," imbuh Julianus.
Atas dasar adanya rekaman dugaan penyuapan tersebut, pihak Reza Gladys pun resmi membuat permohonan ke Mahkamah Agung terkait perlindungan majelis hakim yang kini tengah menangani perkara Nikita Mirzani.
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)