24.476 Lembar Uang Palsu di Sumsel Dimusnahkan, Didominasi Pecahan Rp100 Ribu
Shinta Dwi Anggraini July 08, 2026 01:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang rupiah tidak asli yang merupakan barang temuan non-yudisial selama periode 2019 hingga 2026.

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Resti Arini mengatakan, uang yang dimusnahkan merupakan hasil klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia, hasil klarifikasi perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat, serta temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran perbankan ke Bank Indonesia.

Rinciannya terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 16.099 lembar, Rp75.000 sebanyak 2 lembar, Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar, Rp20.000 sebanyak 813 lembar, Rp10.000 sebanyak 597 lembar, Rp5.000 sebanyak 151 lembar, Rp2.000 sebanyak 3 lembar, dan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.

"Jumlah uang tidak asli yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dan nilainya relatif sangat kecil dibandingkan jumlah uang rupiah asli yang beredar di masyarakat," ujar Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Resti Arini, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau meningkatkan kewaspadaan.

Melalui sinergi seluruh anggota Botasupal, setiap uang yang diragukan keasliannya akan terus ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel sehingga tidak kembali beredar di masyarakat.

Selain penindakan, Botasupal Sumsel terus mengedukasi masyarakat agar mampu mengenali keaslian uang rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).

Cara mengenali keaslian uang rupiah:

  • Dilihat: Perhatikan warna uang, gambar utama, benang pengaman, dan nomor seri yang tercetak jelas.
  • Diraba: Rasakan hasil cetak yang terasa kasar pada bagian tertentu, seperti gambar utama, tulisan "Bank Indonesia", dan angka nominal.
  • Diterawang: Arahkan uang ke cahaya untuk melihat tanda air, gambar saling isi, dan benang pengaman.

Masyarakat juga diimbau segera menyampaikan kepada Bank Indonesia, bank umum, atau kantor kepolisian apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya agar dapat dilakukan proses klarifikasi sesuai ketentuan.

Apabila terbukti tidak asli, uang tersebut tidak dapat ditukarkan atau diganti nilainya dan akan ditahan sebagai barang temuan.

Sebaliknya, apabila dinyatakan asli, uang akan dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi layak edar.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.