KPK Curigai Amplop dari Bupati Kuansing untuk Raja Juli Berisi Duit Dolar Singapura
Abd Rahman July 08, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang ditinggalkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang pecahan dolar Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut masih didalami penyidik.

KPK juga menelusuri asal-usul uang yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan.

"Dari keterangan awal tersebut, penyidik membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh SA. Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," kata Budi melansir Tribunnews.com, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Sulbar Dapat Jatah Bantuan Perumahan BSPS 5.250 Unit dari Pusat, Sekda Tegaskan Hal Ini

Baca juga: BLUD RSUD Mamuju Buka Lowongan Kerja Non-ASN, Lulusan SMA hingga S1 Boleh Daftar

Menurut KPK, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD di Kabupaten Kuantan Singingi.

Uang tersebut disebut dipungut untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.

Penyidik kini masih menelusuri jumlah uang yang terkumpul, jenis pecahan mata uang, serta tujuan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan.

"Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa, supaya ini betul-betul jelas," ujar Budi.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.

Ia mengatakan langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada awal Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026, bertepatan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Meski demikian, KPK menilai langkah yang seharusnya dilakukan adalah menyerahkan amplop tersebut langsung kepada lembaga antirasuah, bukan mengembalikannya kepada pemberi.

"Ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang diduga berisi uang, sepatutnya dilaporkan kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi beserta barangnya," kata Budi.

KPK menegaskan pengembalian barang kepada pemberi tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

Penyidik masih mendalami laporan penolakan gratifikasi itu sekaligus menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan izin kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Dalam perkara ini, penyidik juga berencana memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Pemeriksaan dilakukan guna mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.