Kuasa Hukum Dokter Tifa Nilai Putusan Roy Suryo Bukti Penanganan Kasus Bermasalah
Dian Anditya Mutiara July 08, 2026 02:19 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Aziz menilai putusan tersebut memperkuat keyakinan pihaknya bahwa pasal-pasal yang dikenakan kepada Dokter Tifa juga bermasalah.

"Kami yakin berbagai pasal yang dikenakan terhadap dr Tifa juga tidak sah," kata Aziz saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/7/2026).

Menurut Aziz, putusan praperadilan itu menunjukkan adanya persoalan dalam penanganan perkara oleh penyidik.

Baca juga: Jokowi Dipastikan Hadir Langsung di Sidang Dokter Tifa, Bawa Ijazah SD hingga S1

"Diskriminasi hukum, prosedural engineering, case building, overcharging pasal dan berbagai kewenangan mereka lakukan dengan sewenang-wenang. Membuktikan polisi dalam penanganan dimaksud bermasalah," ujarnya.

Tak Ajukan Praperadilan karena Strategi

Aziz menjelaskan pihaknya tidak mengajukan praperadilan bukan karena tidak memiliki dasar hukum, melainkan sebagai bagian dari strategi pembelaan.

Menurutnya, berbagai poin yang muncul dalam putusan praperadilan Roy Suryo akan dijadikan materi untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan Dokter Tifa.

"Kami akan bongkar lebih dalam lagi nanti dalam nota perlawanan Kamis ini. Bagaimana kepolisian serampangan dalam penanganan kasus ini," katanya.

Sidang lanjutan perkara Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jokowi Tak Gentar Hadapi Roy Suryo dan Tifa: Saya Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Depan Hakim!

Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan Roy Suryo Tak Sah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Hakim menilai proses tersebut masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama karena merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dimulai sejak 2025.

Baca juga: Alasan Hakim Menangkan Praperadilan dan Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo

Selain itu, majelis mempertimbangkan bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dan memenuhi kewajiban melapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan.

"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim dalam persidangan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.