TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jabatan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pada hari ini, Rabu (8/7/2026), tim penyidik KPK memanggil sejumlah saksi penting, mulai dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal hingga Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Andri Yama Putra.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan para saksi tersebut di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli Antoni Memiliki Karakteristik Suap
Selain Juprizal dan Andri Yama Putra, KPK juga memanggil:
Anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, dua Kepala Bagian Umum Setda yakni Marel Hendra dan Deswan Antoni, beserta Camat Logas Tanah Darat Syahferry juga turut dipanggil penyidik lembaga antirasuah tersebut pada hari ini.
Pemanggilan saksi-saksi dari pihak eksekutif dan legislatif ini berkaitan erat dengan rentetan penggeledahan yang tim KPK lakukan sebelumnya, termasuk penyisiran di kantor DPRD Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang menelusuri dugaan keterlibatan pihak ketiga yang membantu Bupati Suhardiman Amby mengumpulkan uang suap.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan bupati ini melalui perantara," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Budi menegaskan bahwa penyidik akan membongkar siapa saja yang membantu memuluskan praktik rasuah tersebut, termasuk para saksi yang hari ini menjalani pemeriksaan.
"Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," katanya menambahkan.
Langkah KPK memanggil Juprizal hari ini juga sekaligus memecah teka-teki keberadaan ketua DPRD Kuansing tersebut.
Sebelumnya, sang politikus Partai Gerindra tersebut seolah menghilang tanpa jejak semenjak operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengguncang Kabupaten Kuansing beberapa waktu lalu, hingga nomor kontaknya tidak bisa rekan-rekannya hubungi.
Selain mendalami aliran dana melalui sejumlah perantara, penyidik KPK juga terus memperkuat bukti terkait skema jual beli jabatan sekretaris daerah (sekda) yang melibatkan Zulkarnain dan pihak swasta Ardiles.
Tersangka Zulkarnain menyuap Suhardiman Amby menggunakan satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar ia bisa menduduki posisi strategis tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik turut membidik dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasus ini diduga kuat memotong penghasilan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani sawit di Kuansing yang tergabung dalam koperasi binaan tersangka dan saksi.
Melihat skala kasus yang terus membesar, Budi Prasetyo memperingatkan seluruh pihak agar selalu bersikap kooperatif dan tidak merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK mengingatkan seluruh pihak, agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti, karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum. KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional," ujar Budi.