WARTAKOTALIVE.COM, CINERE — Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) terus mengawal penyelesaian status kepegawaian dosen yang terdampak kebijakan Penataan Pegawai di Instansi Pemerintah (PPIP) secara nasional.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan UPNVJ, Prof. Netti Herawati, mengatakan proses tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Keuangan.
Koordinasi itu bertujuan memastikan penyelesaian berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak akademik, hak kepegawaian, dan status profesi dosen.
Sebagai tindak lanjut, UPNVJ telah merampungkan penerbitan Surat Keputusan (SK) perubahan nomenklatur status menjadi Dosen Tetap Non-ASN Tenaga Profesional bagi dosen yang memenuhi ketentuan sesuai arahan kementerian.
Baca juga: Dosen dan Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Bikin Terobosan, Atasi Stunting Lewat Program PRESTASI
Menurut Netti, penyelesaian tersebut merupakan bagian dari respons kelembagaan terhadap kebijakan nasional mengenai penataan pegawai.
Universitas, kata dia, memastikan seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dosen yang terdampak.
"Alhamdulillah, universitas telah merampungkan Surat Keputusan perubahan status untuk tahap pertama. Ini merupakan solusi jalan tengah terbaik yang dapat ditempuh sesuai arahan dan ketentuan kementerian," kata Netti, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, UPNVJ tetap mengawal penyelesaian bagi dosen yang masih berada dalam proses pengajuan.
"Bagi rekan-rekan dosen yang masih berada dalam proses pengajuan usulan, kami pastikan hak-haknya terus kami kawal sampai tuntas," ujarnya.
Netti menegaskan perubahan status administratif tidak menghapus hak-hak yang telah diperoleh dosen selama mengabdi di UPNVJ.
Rekam jejak masa kerja, jabatan fungsional akademik, hingga aspek kepangkatan tetap diakui dan menjadi bagian dari proses penyelesaian yang sedang dilakukan.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak dosen menjadi salah satu prinsip utama yang dijaga universitas selama proses transisi kebijakan berlangsung.
Baca juga: Gandeng Pemkot Depok, UPN Veteran Jakarta Gelar Seleksi Pendamping UMKM
Setelah penerbitan SK, tahapan selanjutnya adalah pembaruan data pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
Pemutakhiran data tersebut diperlukan agar status keprofesian dosen kembali tercatat secara utuh dalam sistem nasional pendidikan tinggi.
"Saat ini tim kami terus berkoordinasi dengan pihak kementerian untuk mempercepat pembaruan data pada SISTER. Kami mengupayakan agar proses sinkronisasi dapat rampung dalam waktu dekat sehingga status dan hak keprofesian dosen di sistem nasional dapat pulih sepenuhnya," jelas Netti.
Ia menambahkan, pemulihan data pada SISTER diharapkan dapat memperkuat pengakuan administratif dosen dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.
Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengajuan hibah riset, hingga pemenuhan indikator akreditasi program studi dan universitas dapat berjalan optimal.
UPNVJ memandang penyelesaian status kepegawaian dosen sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga tata kelola sumber daya manusia di masa transisi kebijakan nasional.
Universitas berkomitmen terus membangun komunikasi dengan kementerian terkait agar seluruh proses berjalan terukur, humanis, dan sesuai koridor hukum.
"Insyaallah, dengan tata kelola yang terukur dan berlandaskan regulasi, model penyelesaian secara bertahap yang diinisiasi UPNVJ diharapkan dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian dinamika kepegawaian di berbagai PTN berstatus Badan Layanan Umum di Indonesia," pungkas Netti.