Operator Alat Berat PT BCM yang Ditembak OTK Berangsur Pulih, Perusahaan Minta Polisi Ungkap Pelaku
Welly Hadinata July 08, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Opeator alat berat yang ditembak orang tak dikenal menggunakan senapan angin, saat ini kondisinya sudah mulai membaik dan masih mendapat perawatan di RSUD Banyuasin, Sumsel.

Hal ini, diungkapkan kuasa hukum PT BCM Reno Wardono SH MH didampingi Abdul Asri SH MH, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, peristiwa penembakan seorang pekerja PT BCM oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di area tambang wilayah Desa Paldas Kecamatan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dari pihak perusahaan sendiri belum mengetahui motif.

"Kami dari PT BCM dan pihak kepolisian sudah cek langsung ke lokasi kejadian. Polisi pun sudah melakukan olah tempat perkara. Jadi untuk motif peristiwa ini, masih dalam penyelidikan polisi," ujarnya.

Sebagai perwakilan dari PT BCM, Reno Wardono mengungkapkan dalam peristiwa penembakan terhadap pekerja PT BCM tersebut, juga ada pihak-pihak yang tak bertanggungjawab mengeluarkan statemen atau berspekulasi soal motif peristiwa tersebut.

PT BCM meminta kepada pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus penembakan terhadap operator alat berat dan menangkap pelakunya. Sehingga, motif penembakan ini dapat terang dan kasus ini tidak ada lagi pihak yang berspekulasi merugikan pihak perusahaan.

Lanjutnya, PT BCM dalam memberikan pelayanan kerja terhadap semua pekerja atau karyawan sudah sesuai Standar Operasinal Prosedur. Selain itu, saat bekerja  seluruh karyawan juga di larang membawa senjata tajam, senjata api termasuk senapan angin. 

"Pekerja PT BCM atas nama Suwandi yang jadi korban peristiwa penembakan ini, kondisinya sudah membaik. Korban juga sudah memberikan keterangan kepada petugas kepolisian. Soal pelaku penembakan, korban sama sekali tidak tahu," jelasnya.

Dalam penambangan di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, menurut Reno, PT BCM sudah mempunyai izin resmi dalam melakukan penambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Korban Suwandi (34) mengalami luka tembak di bagian kepala sebelah kiri akibat proyektil senapan angin. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif penembakan tersebut.

Kasi Humas Polres Banyuasin, Iptu Abu Bakar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di area tambang PT BCM.

"Korban merupakan operator alat berat. Saat kejadian, korban sedang beristirahat dan makan malam di dalam kabin ekskavator," ujar Abu Bakar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.