2 Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Buol Berhasil di Amankan Tim Gabungan
Regina Goldie July 08, 2026 02:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Gabungan Resmob Buol, Tolitoli dan Polsek Dakopamean berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Soraya, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol.

Pengungkapan kasus yang kurang dari 24 jam itu merupakan buah hasil dari penyelidikan yang intensif sejak laporan diterima pada Selasa (7/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan Randy Zethdan Pellokila, mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran setelah menerima laporan.

"Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan terduga pelaku," katanya, Rabu (8/7/2026)

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan hingga melacak nomor telepon yang digunakan pelaku.

Baca juga: Tiga Tahun, Pemprov Sulteng Gelontorkan Rp147,308 Miliar untuk Jalan di Banggai

Dalam proses pengejaran, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku, M.R. (20) tahun diduga bergerak menuju arah Kabupaten Tolitoli menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah hitam.

"Tim kami kemudian melakukan pelacakan hingga wilayah Kabupaten Tolitoli," ujarnya.

Saat diperjalanan menuju Polsek Laulalang, Tim mencurigai seorang pengendara yang tengah mengisi bahan bakar.

Ketika akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran.

Meski jalur telah ditutup oleh personel Polsek Dakopamean, terduga pelaku tetap memacu kendaraannya hingga akhirnya menabrak plang jalan dan terjatuh.

Petugas kemudian berhasil mengamankannya tanpa hambatan berarti.

Pada malam harinya, tim kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya, A.T. (24) tahun di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.

AKP Jordan menyebut A.T bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Buol untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum).

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah martil yang diduga digunakan untuk mencungkil dinding belakang rumah, sebilah badik yang diduga digunakan untuk menikam korban, pembungkus rokok, uang tunai sebesar Rp15.000, beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta satu kaleng parfum.

Baca juga: Tewaskan Warga Momunu Buol, 2 Pelaku Perampokan Diringkus Polisi

AKP Jordan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam operasi pencarian.

"Berkat koordinasi yang baik dengan Tim Resmob Polres Tolitoli dan personel Polsek Dakopamean, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.

Kami mengapresiasi kerja sama seluruh personel yang terlibat.

Ia menilai inergitas baik membuat pelaku berhasil diamankan dengan cepat sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

"Saat ini kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Polres Buol untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Penyidik Polres Buol terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Umar T. Paona (53) tahun seorang petani sekaligus pemilik kios di Desa Soraya.

Korban meninggal dunia akibat mengalami luka tusuk pada bagian dada.

Selain itu, seorang pelajar yang merupakan anak dari pemilik kios yang berusia 13 tahun berinisial S.J.R.U. juga menjadi korban setelah mengalami luka tusuk pada bagian bahu. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.