Pecatan Polisi di Lubuklinggau Ini Palak Sopir Truk, Sekali Melintas Dipaksa Bayar Rp80 Ribu
Welly Hadinata July 08, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Polisi mengungkap motif pria berseragam polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial EF mengaku nekat melakukan pungli karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kasi Humas Polres Lubuklinggau AKP Alwi mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku meminta uang kepada sopir truk sebesar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap kendaraan.

"Total uang pungli sopir truk yang dimintai pelaku mencapai Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per mobil," kata AKP Alwi saat konferensi pers di Polres Lubuklinggau, Rabu (8/7/2026).

Menurut Alwi, pelaku mengaku uang hasil pungli digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika jenis sabu.

"Uangnya digunakan untuk membeli narkotika dan sabu-sabu," ujarnya.

Aksi pungli tersebut dilakukan pada Senin (6/7/2026) malam dan videonya sempat viral di media sosial.

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rompi, pakaian dinas lapangan (PDL), ikat pinggang, sepatu PDL, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi (inex).

AKP Alwi mengungkapkan, EF merupakan mantan anggota Polres Lubuklinggau yang diberhentikan tidak dengan hormat pada 2025 karena terlibat kasus narkoba.

"EF terakhir berdinas di Sabhara. Yang bersangkutan dilakukan PTDH karena terlibat kasus narkoba," jelasnya.

Sebelum diberhentikan, EF juga pernah diamankan terkait kegiatan pengawalan truk batu bara. Setelah itu, ia tidak lagi masuk dinas hingga akhirnya diproses pemberhentian.

Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan oknum yang mengatasnamakan polisi untuk meminta uang di jalan.

"Karena tidak mungkin anggota meminta-minta di tengah jalan dengan menggunakan pakaian dinas seperti itu," tegas Alwi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.