Polres Mojokerto Resmi Operasikan Tilang Elektronik di Simpang Empat Sooko
Cak Sur July 08, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Satlantas Polres Mojokerto resmi mengaktifkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Empat Taman RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (8/7/2026).

Langkah taktis tersebut diambil guna meningkatkan kepatuhan berkendara, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.

Pemasangan kamera ETLE di lokasi strategis yang kerap disebut Simpang DPRD Mojokerto ini, sebelumnya telah melewati tahap sosialisasi intensif kepada masyarakat sebelum akhirnya diterapkan secara optimal.

Tilang Elektronik di Simpang Sooko Resmi Beroperasi

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata, mengonfirmasi bahwa teknologi penegakan hukum berbasis digital ini sudah mulai bekerja penuh memantau para pengguna jalan di kawasan tersebut.

"Kamera ETLE di simpang DPRD Kabupaten Mojokerto resmi beroperasi," ujar AKP Bernardus Bagas Simarmata pada Rabu (8/7/2026).

Sistem tilang elektronik ini diharapkan mampu menciptakan kedisiplinan berkendara yang lebih tinggi, sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar melalui sistem penegakan hukum yang transparan.

Tujuan dan Cara Kerja ETLE Mojokerto

Menurut AKP Bernardus, ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan kamera elektronik canggih untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Kamera yang terpasang di simpang Sooko ini terhubung langsung secara real-time dengan pusat data di Kantor Satlantas Polres Mojokerto yang berada di Jalan Gajah Mada, Mojosari.

"Sistem ETLE ditujukan untuk mendisiplinkan berlalu lintas, dan menciptakan transparansi dalam penegakkan hukum serta mengurangi pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya," ungkap mantan Kasat Lantas Polres Jember tersebut.

Tips Menghindari Sanksi Tilang Elektronik (ETLE)

Agar tidak terkena sanksi tilang elektronik, pengendara diimbau untuk selalu membudayakan tertib berkendara.

Berikut beberapa poin penting yang wajib dipatuhi:

  • Patuhi Lampu Lalu Lintas: Jangan sekali-kali menerobos lampu merah di persimpangan.
  • Gunakan Helm Standar: Pengendara motor wajib memakai helm berlogo SNI.
  • Gunakan Sabuk Pengaman: Pengemudi dan penumpang mobil wajib mengenakan safety belt.
  • Lengkapi Dokumen Kendaraan: Pastikan selalu membawa STNK dan SIM yang sah.

AKP Bernardus mengingatkan bahwa tertib lalu lintas sejatinya bukan karena takut ditilang, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan.

Respons Positif dari Pengendara Mojokerto

Pengaktifan ETLE di Simpang Sooko mendapat respons yang sangat beragam dari masyarakat setempat, mayoritas di antaranya mendukung penuh langkah kepolisian ini.

Saadah (34), salah satu pengendara sepeda motor asal Mojokerto, mengaku tidak merasa khawatir dengan kehadiran sistem tilang elektronik ini, karena dirinya terbiasa berkendara secara tertib.

"Tidak masalah, kita nyaman saja karena sebelum ada ETLE kami selalu tertib lalu lintas. Kan tujuannya memang buat patuh lalu lintas, setidaknya dapat mengurangi kecelakaan yang sering terjadi di Mojokerto," pungkas Saadah.

Melalui pengaktifan teknologi ETLE ini, Polres Mojokerto mengajak seluruh lapisan masyarakat di Bumi Majapahit untuk bersama-sama bersinergi mewujudkan ketertiban berlalu lintas yang aman dan selamat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.