Grid.ID - Nikita Mirzani akhirnya merespons tudingan yang dilontarkan Reza Gladys terkait dugaan suap kepada hakim senilai Rp4 miliar. Menurut kuasa hukumnya, Usman Lawara, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga dinilai tidak masuk akal jika dikaitkan dengan hasil putusan yang diterima kliennya.
Usman mengungkapkan bahwa Nikita telah mengetahui adanya tuduhan tersebut. Bahkan, kata dia, artis berusia 40 tahun itu merasa nama baiknya telah dicemarkan karena dituduh melakukan tindakan yang tidak pernah dilakukannya.
Karena itulah, Nikita disebut membuka peluang untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut. Menurut Usman, kliennya telah memberikan kuasa apabila memang diperlukan untuk membuat laporan atas dugaan fitnah yang ditujukan kepadanya.
"Ya, sudah tahu. Malah kita dibilang, 'Lu laporin deh itu, gua kasih kuasa aja buat lu kasih apa namanya bikin laporan itu. Gua difitnah. Kalau gua ngasih duit apa namanya mau menyuap hakim ya minimal gua diturunin lah dari 6 tahun ke 5 tahun kah atau 4 tahun kah itu masih bisa diterima secara logika' gitu," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Usman, tuduhan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dalam proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani. Ia menilai, apabila benar ada upaya menyuap hakim sebagaimana yang dituduhkan, seharusnya ada keuntungan yang diperoleh kliennya dalam putusan pengadilan.
Namun, fakta yang terjadi justru sebaliknya. Putusan yang dijatuhkan kepada Nikita tidak berubah menjadi lebih ringan. Bahkan, upaya kasasi yang diajukan juga tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Tapi ini putusannya kan diperkuat, malah kita ditolak Kasasinya dibilang tidak beralasan dan lain sebagainya. Begitu logikanya gitu, harus main gitu," ungkapnya.
Perkara yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan, Reza Gladys, yang menuduh artis tersebut melakukan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang. Dalam laporan itu, Nikita disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan menyebarkan ulasan negatif mengenai produk milik pelapor.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar UU ITE. Namun saat itu majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Putusan tersebut kemudian berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita juga terbukti melakukan TPPU. Putusan itu selanjutnya diperkuat Mahkamah Agung setelah permohonan kasasi yang diajukan Nikita ditolak pada Maret 2026.
Melalui permohonan Peninjauan Kembali yang kini sedang diproses, tim kuasa hukum Nikita Mirzani berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa terdapat kekhilafan dalam penerapan hukum, termasuk adanya perbedaan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang dalam rangkaian peristiwa yang sama dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.