Mengenal Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Ditetapkan 13 Juli oleh Menteri Kebudayaan
Lisma Noviani July 08, 2026 03:46 PM

TRIBUNSUMSEL.COM --  Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diumumkan pada 6 Juli 2026 di Jakarta.

Dengan demikian pada 13 Juli 2026 yang sebentar lagi dijelang, merupakan peringatan pertama yang akan digelar Kementerian Kebudayaan.

Penetapan hari peringatan ini menjadi tonggak baru dalam pengakuan negara terhadap keberadaan para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Menurut Menteri Kebudayaan, Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat manusia, serta jaminan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya sesuai konstitusi.

Lantas, mengapa dipilih tanggal 13 Juli? Apa yang dimaksud dengan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa? Mengapa ditetapkan oleh kementerian Kebudayaan bukan kementerian agama?  Berikut penjelasannya.

Sejarah Penetapan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME

Tanggal 13 Juli dipilih bukan secara kebetulan, melainkan memiliki nilai sejarah dalam perjalanan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia.

Secara historis, tanggal 13 Juli berkaitan erat dengan momentum penting dalam perjalanan pengakuan hukum para penghayat kepercayaan oleh negara.

Salah satu tonggak utamanya adalah sejarah pendaftaran dan penataan organisasi kepercayaan yang mulai diakui secara resmi dalam administrasi negara pada dekade lampau, serta puncaknya pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. 

Putusan MK tersebut secara sah memberikan hak bagi penghayat kepercayaan untuk mencantumkan aliran kepercayaan mereka di kolom KTP dan Kartu Keluarga.

 Momentum sejarah itu kemudian dijadikan dasar penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Selain alasan historis, Menteri Kebudayaan menjelaskan bahwa penetapan hari ini merupakan pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemajuan kebudayaan nasional, serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan negara melindungi dan mengembangkan nilai-nilai budaya Indonesia.

Apa Itu Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa?

Istilah Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukanlah agama baru dan bukan pula agama ketujuh di Indonesia.

Istilah ini merujuk pada sistem keyakinan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Nusantara sejak sebelum hadirnya agama-agama besar seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu.

Penghayat kepercayaan tetap meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tata cara ibadah, ajaran, dan tradisi mereka berasal dari nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Di Indonesia terdapat berbagai komunitas penghayat kepercayaan, antara lain:

  • Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia sebagai organisasi yang menaungi banyak aliran kepercayaan.
  • Sunda Wiwitan di Jawa Barat dan Banten.
  • Kejawen di Jawa.
  • Parmalim di Sumatera Utara.
  • Kaharingan yang berkembang di Kalimantan (kini diakui dalam pembinaan agama Hindu).
  • Berbagai komunitas adat lain yang masih memelihara tradisi spiritual leluhur.

Kepercayaan-kepercayaan tersebut merupakan bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang telah hidup selama ratusan bahkan ribuan tahun.

Apakah Penghayat Kepercayaan Sama dengan Penganut Agama? Jawabannya  Tidak.

Penghayat kepercayaan merupakan warga negara yang menganut sistem kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di luar enam agama yang selama ini dibina negara melalui kementerian terkait.

Dalam perkembangannya, negara memberikan pengakuan administratif terhadap penghayat kepercayaan. Salah satu tonggak penting adalah putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memungkinkan penganut kepercayaan mencantumkan status "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" dalam administrasi kependudukan. Putusan tersebut menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak konstitusional yang sama sebagai warga negara.

Dengan demikian, Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan dimaksudkan untuk menetapkan agama baru, melainkan sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan komunitas penghayat kepercayaan sebagai bagian dari keragaman bangsa Indonesia.

Tujuan Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Dikutip dari laman kompas.com, Menurut Menteri Kebudayaan, penetapan hari peringatan ini memiliki beberapa tujuan utama.

Pertama, mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, budaya, agama, dan keyakinan.

Kedua, memperkuat penghormatan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.

Ketiga, melindungi dan memajukan kebudayaan Indonesia sebagai amanat konstitusi.

Keempat, memberikan ruang yang setara bagi penghayat kepercayaan untuk melestarikan tradisi, nilai luhur, dan warisan budaya kepada generasi berikutnya.

Kelima, memperkuat persatuan nasional melalui penghormatan terhadap perbedaan.

Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat majemuk. Selain memiliki ratusan suku bangsa dan bahasa daerah, Indonesia juga memiliki beragam tradisi spiritual yang berkembang sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara.

Sebagian tradisi tersebut masih bertahan hingga kini sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat adat.

Negara memandang bahwa keberagaman tersebut merupakan kekayaan nasional yang perlu dilestarikan, selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Karena itu, perlindungan terhadap penghayat kepercayaan tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berkeyakinan, tetapi juga pelestarian budaya bangsa.

Apakah Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Menjadi Hari Libur Nasional?

Hari kepercayaan terhadap Tuhan YME  tidak menjadi hari libur nasional.

Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hari peringatan nasional, bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.

ini bertujuan sebagai momentum edukasi, refleksi, dan penghormatan terhadap keberagaman budaya serta keyakinan di Indonesia, tanpa mengubah kalender hari libur nasional.

Akhirnya, bahwa penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa perjalanan bangsa Indonesia tidak hanya dibangun oleh keberagaman agama, tetapi juga oleh berbagai tradisi, budaya, dan sistem kepercayaan yang telah hidup jauh sebelum Indonesia merdeka.

Melalui peringatan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa keberagaman merupakan bagian dari jati diri bangsa. Pengakuan terhadap penghayat kepercayaan bukan dimaksudkan untuk menyamakan atau menggantikan agama-agama yang telah diakui negara, melainkan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang setara di hadapan hukum serta memiliki ruang untuk melestarikan warisan budaya yang menjadi bagian dari kekayaan Indonesia.

Dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat toleransi, saling menghormati, serta menjaga persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian Mengenal Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Ditetapkan 13 Juli oleh Menteri Kebudayaan. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: 5 Contoh Teks Doa Peringatan Hari Koperasi Nasional 2026, Disesuaikan dengan Kegiatan yang Digelar

Baca juga: 4 Contoh Naskah Sambutan Pidato untuk Peringatan Hari Koperasi Nasional 2026 Berbagai Kegiatan

Baca juga: 100 Ucapan Bahasa Arab yang Sering Diucapkan: Sapaan, Ungkapan hingga Doa, Tulisan Arab dan Artinya

Baca juga: Cara Ikut Program Rujuk Balik/PRB BPJS Kesehatan Solusi Pasien Penyakit Kronis tak Bolak-balik ke RS

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.