Ponakan di Sampang Madura Membacok Paman di Bagian Leher dan Perut
Eko Darmoko July 08, 2026 05:00 PM

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pertengkaran antar ponakan dan paman di Jalan Rajawali I, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Madura berujung aksi pembacokan, Selasa (7/7/2026) sekitar 20.30 WIB.

Seorang paman, Juwairi Yanto (47), mengalami luka serius setelah disabet senjata tajam jenis sabit pada bagian leher dan perut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, keributan bermula saat korban terlibat adu mulut dengan ponakannya berinisial LR (38).

Dalam pertikaian itu, LR sempat menyerang korban menggunakan balok kayu.

Namun, serangan tersebut gagal setelah sejumlah warga bersama anggota keluarga korban datang melerai keduanya.

Situasi sempat mereda karena pelaku kembali ke rumahnya.

Baca juga: Warga Sampang dan Surabaya Terciduk Nyuri Motor di Gondanglegi Malang, Babak Belur Dihajar Massa

"Namun, beberapa saat kemudian dia datang lagi sambil membawa sebilah sabit dan menantang korban," Kata Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, Rabu (8/7/2026).

Melihat pelaku membawa senjata tajam, istri korban berusaha menghalau dengan mengambil sebilah parang yang berada di sekitar lokasi.

Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku lebih dulu mengayunkan sabit ke arah korban.

Tebasan pertama mengenai leher korban hingga membuatnya tersungkur.

Saat korban terjatuh, pelaku kembali mengayunkan sabit dan mengenai bagian perut korban.

Warga yang berada di lokasi kemudian bergegas melerai sehingga aksi pelaku berhasil dihentikan.

"Korban selanjutnya mendapat penanganan medis akibat luka yang dideritanya, sedangkan kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Sampang untuk diproses sesuai ketentuan hukum," tuturnya" tutur IPTU Nur Fajri Alim.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit yang diduga digunakan dalam penyerangan.

Pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka terancamPasal 458 KUHP jo pasal 17 ayat (1) KUHP Sub Pasal 468 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Baca juga: Pemkab Sampang Tegaskan Penjualan BBM Subsidi di Pertamini Tidak Dibenarkan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.