PROHABA.CO, BONDOWOSO – Rasa cemburu yang membakar hati membuat seorang suami di Jawa Timur gelap mata dan tega membacok istrinya sendiri hingga kritis.
Seorang perempuan berinisial A (26), warga Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial H (25).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB dan diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku melihat pesan yang masuk ke akun Facebook istrinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di bagian lengan kanan dengan kedalaman sekitar 3 sentimeter dan panjang luka mencapai 10 sentimeter.
Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku meminjam telepon genggam milik istrinya.
Baca juga: Suami Bacok Istri Hingga Kritis di Bogor Gara-gara Ditegur Soal Bisnis Prostitusi
Saat membuka ponsel tersebut, pelaku melihat adanya pesan masuk atau inbox di akun Facebook korban.
Temuan itu memicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dan membacok korban hingga mengalami luka serius.
"Motifnya adalah cemburu. Jadi si suami ini melihat ada inbox masuk di Facebook korban," ujar Iptu Wawan Triono saat melansir konfirmasi Suryamalang.com, Selasa (7/7/2026).
Warga yang mengetahui keributan tersebut langsung melapor kepada Ketua RT setempat.
Namun, saat Ketua RT datang untuk melerai pertengkaran, pelaku justru diduga berusaha menyerangnya.
Beruntung, warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan sehingga Ketua RT berhasil menyelamatkan diri dari amukan pelaku.
Mengetahui semakin banyak warga berdatangan bersama petugas kepolisian, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Baca juga: Guru PPPK di Ciamis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pria Mengaku Wartawan
Meski sempat kabur, pelarian pelaku tidak berlangsung lama.
Polisi yang dibantu warga berhasil menemukan dan menangkap H sekitar pukul 22.00 WIB atau sekitar dua jam setelah kejadian.
Saat ditangkap, pelaku diketahui bersembunyi di lokasi yang berjarak kurang lebih dua kilometer dari rumahnya.
"Kami dibantu warga akhirnya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 22.00 WIB, atau kurang lebih dua jam setelah kejadian," kata Wawan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 469 Ayat (1) tentang Penganiayaan Berat yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Ciputat Tangsel Dipicu Masalah Cemburu
Baca juga: Suami di Simalungun Tega Bunuh Istri, Diduga Dipicu Persoalan Ekonomi
Baca juga: Polrestabes Medan Ungkap Penyelundupan Narkoba dalam Cartridge Vape, Kurir Ditangkap di Hotel