Pemkab Mahakam Ulu Dukung Program EnABLE, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat jadi Prioritas
Budi Susilo July 08, 2026 04:10 PM

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program EnABLE sebagai upaya pengurangan emisi dan pelestarian lingkungan di daerah Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.

Asisten III Sekretariat Kabupaten Mahakam Ulu, Kristina Tening ketika diwawancarai TribunKaltim.co mengenai program EnABLE, mengatakan pemerintah siap berkolaborasi dengan mitra pelaksana untuk mendukung keberhasilan program tersebut.

"Kami sangat mendukung Program EnABLE masuk ke daerah untuk mengurangi emisi. Kami siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan para mitra agar pelaksanaan program berjalan dengan baik," ujarnya pada Selasa (7/7/2026) di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, pemerintah daerah juga siap memfasilitasi kebutuhan koordinasi dan informasi selama pelaksanaan program di Kecamatan Long Pahangai.

Baca juga: Mahakam Ulu Belum Punya Taman Makam Pahlawan, Polres Buka Pusara Bang Juk

Selain mendukung Program EnABLE, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu juga berkomitmen mendorong proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Komitmen tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat Mahakam Ulu.

Namun, setiap usulan pengakuan MHA harus melalui tahapan verifikasi yang menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih status lahan maupun potensi konflik.

PENURUNAN EMISI - Peserta kegiatan sosialisasi Program Pengurangan Emisi dengan skema Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF) pada Pertemuan Multi Stakeholder Tingkat Kabupaten di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang pada Selasa (7/7/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA)
PENURUNAN EMISI - Peserta kegiatan sosialisasi Program Pengurangan Emisi dengan skema Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF) pada Pertemuan Multi Stakeholder Tingkat Kabupaten di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang pada Selasa (7/7/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA)

"Kami siap mengikuti setiap tahapan dalam proses pengakuan MHA. Yang paling penting adalah memastikan tidak ada konflik," katanya.

Sehingga seluruh aspek, terutama status lahan, harus diverifikasi terlebih dahulu.

"Sebelum pemerintah memberikan persetujuan," tegasnya.

Pemerintah menilai kehati-hatian dalam proses verifikasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, mitra pembangunan, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya penurunan emisi sekaligus mendukung pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Mahakam Ulu. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.