Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pengelolaan area parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Harapan Keluarga, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diketahui belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.
Meski demikian, pengelolaan parkir di rumah sakit yang berada di Jalan Raya Bandung-Garut tersebut telah beroperasi dan memungut biaya parkir dari keluarga pasien selama beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jabar, pengelolaan parkir di RS Harapan Keluarga dikelola oleh PT Mukti Elektrik.
Pantauan Tribun Jabar di lokasi, Rabu (8/7/2026) pagi, tampak dua unit barrier gate atau palang parkir otomatis berwarna oranye telah terpasang di pintu masuk dan keluar area rumah sakit.
Baca juga: Lupa Matikan Tungku, 2 Rumah Warga di Cimanggung Sumedang Terbakar
Kepala Seksi Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Dade Mulyadi, membenarkan izin penyelenggaraan parkir di lokasi tersebut hingga kini belum terbit.
"Belum kantongi izin, kalau belum berizin ya ilegal. Hingga saat ini masih proses melengkapi data perizinan di OSS (Online Single Submission)," kata Dade kepada Tribun Jabar, Rabu (8/7/2026).
Saat ditanya mengenai potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat operasional parkir yang belum berizin, Dade menjelaskan bahwa kewenangan terkait pajak parkir berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang.
"Terkait pengelolaan pajak parkir di Bapenda, itu masuknya pajak. Dishub hanya mengelola retribusi parkir di tepi jalan umum," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 Pasal 33 ayat (2) huruf c, Dinas Perhubungan memiliki tugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap fungsi sarana dan prasarana parkir yang diselenggarakan oleh perorangan, badan hukum, maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Namun demikian, menurut Dade, kewenangan Dishub terhadap penyelenggaraan parkir di luar badan jalan (off street parking) lebih bersifat pembinaan.
"Dinas Perhubungan hanya sebatas memberikan imbauan kepada para pelaku usaha penyelenggaraan parkir off street agar segera memperpanjang izin penyelenggaraan parkir atau mengajukan izin baru sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, RS Umum Harapan Keluarga menjadi perhatian publik setelah seorang petugas keamanan, Erwin Ramdhani (45), mengaku diberhentikan oleh perusahaan penyedia jasa keamanan setelah sekitar dua bulan bekerja.
Erwin mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya dinilai "kurang senyum". Sementara pihak rumah sakit menyatakan persoalan ketenagakerjaan tersebut merupakan kewenangan perusahaan outsourching yang menyediakan tenaga keamanan. (*)