TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat membenarkan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa Kampung Sang Sang, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, untuk tahun anggaran 2023–2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Umam, yang diteruskan Kanit Tipikor Aiptu M. Daud saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2026).
Aiptu M. Daud membenarkan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan masih terus berjalan.
"Ya benar, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya pukul 14.00 tadi.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.
Mulai dari perangkat Kampung Sang Sang, termasuk petinggi dan bendahara kampung, pihak ketiga atau penyedia, pelaksana kegiatan, unsur kecamatan, hingga dinas terkait. Penyidik juga melibatkan ahli untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Baca juga: Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi TPP Guru, Bupati Kukar: Kita Hormati Proses Hukum
Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri seluruh rangkaian penggunaan dana desa dan anggaran kampung selama tahun 2023 hingga 2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Terkait besaran kerugian negara, dia mengatakan angka pastinya belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penghitungan dan pendalaman.
"Kerugian negara sudah dihitung, namun angka pastinya belum bisa dipastikan karena masih bagian dari proses penyidikan," jelasnya.
Saat disinggung mengenai penetapan tersangka, termasuk apakah petinggi Kampung Sang Sang akan menjadi salah satu tersangka, ia belum bersedia mengungkapkan identitas pihak yang akan ditetapkan.
Namun, ia memastikan penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam perkara tersebut.
"Intinya kami sudah mengantongi calon tersangka, namun belum bisa kami sampaikan karena proses penyidikan masih berlangsung," katanya.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih fokus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Saat ini kami masih fokus melakukan penelusuran terhadap potensi tersangka lainnya. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan," imbuhnya.
Baca juga: Geledah Kantor Dispar Kaltara, Kejari Bulungan Usut Dugaan Korupsi Benuanta Fest 2K25
Mengenai status petinggi Kampung Sang Sang yang dikabarkan tidak lagi aktif menjalankan tugas, Aiptu M. Daud menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah penyidikan pidana dan menjadi kewenangan instansi yang berwenang.
"Terkait petinggi yang tidak aktif bekerja itu di luar ranah penyidikan dan menjadi kewenangan pihak terkait," tegasnya.
Ia menjelaskan, penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana desa dan dana kampung yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang cukup besar.
Meski demikian, penyidik belum dapat membeberkan secara rinci bentuk penyimpangan maupun ada tidaknya penyitaan aset karena seluruh proses masih terus didalami.
Polres Kutai Barat memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik setelah proses penyidikan mencapai tahapan berikutnya, termasuk apabila telah dilakukan penetapan tersangka secara resmi. (*)