TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat adat, hingga dunia usaha.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Mitigasi Perubahan Iklim Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kalimantan Timur, Dr. Fadjar Pambudhi, menjelaskan terkait Program Pengurangan Emisi dengan skema Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF) pada Pertemuan Multi Stakeholder Tingkat Kabupaten di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang.
Kegiatan yang digelar dalam rangka sosialisasi Program EnABLE untuk mendukung Emission Reduction Program (ERP) itu bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengurangan emisi berbasis hasil (Result Based Payment) sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
"FCPF-CF ini merupakan mekanisme pendanaan internasional yang memberikan insentif kepada daerah yang berhasil menurunkan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan," kata Fadjar kepada TribunKaltim.co, pada Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Reaksi Pemkab Paser Atas Program EnABLE, Dorong Pengurangan Emisi di Kalimantan Timur
Upaya penurunan emisi dilakukan melalui perlindungan hutan, pencegahan deforestasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, serta peningkatan cadangan karbon.
Kalimantan Timur kini telah menjadi provinsi percontohan program penurunan emisi berbasis yurisdiksi di Indonesia.
Fadjar juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya tekanan pembukaan lahan, kebakaran hutan dan lahan, perubahan tata guna lahan, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi multipihak, serta monitoring dan pelaporan yang konsisten.
"Menjaga hutan bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga membuka peluang kesejahteraan melalui insentif penurunan emisi," ujarnya.
Baca juga: Beton Ramah Lingkungan Digunakan di Proyek IKN, Emisi CO2 Berhasil Ditekan
Ia berharap program tersebut mampu mewujudkan Kalimantan Timur yang hijau dan rendah karbon, menjaga hutan tetap lestari, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menarik investasi hijau, serta mendukung target Indonesia FOLU Net Sink 2030.
Menurutnya, skema FCPF-CF menjadi bukti bahwa upaya menjaga hutan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara bersamaan. (*)