Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan menertibkan tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu.

Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan bangunan tersebut telah berdiri sekitar 25 tahun di atas saluran air sehingga perlu dibongkar untuk mengembalikan fungsi saluran sekaligus menata kawasan.

"Hari ini, kita tertibkan tujuh bangunan liar. Status bangunan mereka berada di atas saluran dan sudah lama di lokasi, sekitar 25 tahun," kata Dwiarti di sela kegiatan penertiban itu, Rabu.

Dia menjelaskan sebelum pembongkaran itu dilakukan, pemerintah telah memberikan surat peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, SP3 hingga surat perintah pembongkaran kepada para penghuni.

Untuk mempercepat proses pembongkaran, petugas mengerahkan satu unit alat berat.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan relokasi ke rumah susun (rusun) bagi warga yang terdampak penertiban.

Menurut Dwiarti, bangunan liar tersebut dihuni oleh warga ber-KTP DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta.

Dia mengatakan keberadaan bangunan itu bermula dari satu oknum yang mendirikan bangunan di atas saluran air, kemudian membangun sejumlah bangunan lain yang selanjutnya disewakan kepada warga.

"Keberadaan bangunan ini berawal dari satu oknum yang membangun di atas saluran, kemudian yang bersangkutan membuat beberapa bangunan lainnya dan dikontrakkan," papar Dwiarti.

Dalam proses penertiban, pemerintah juga mengevakuasi seorang warga yang mengalami patah kaki ke rumah sakit dengan menggunakan ambulans agar mendapat penanganan medis secepatnya.

"Kita kerahkan satu ambulans untuk ungsikan warga tersebut ke rumah sakit, untuk mendapatkan penanganan," ujar Dwiarti.

Setelah pembongkaran itu rampung, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang kemudian melakukan pengerukan saluran air dan menata kembali lokasi bekas bangunan liar tersebut sehingga fungsi saluran dapat kembali optimal.

"Nanti akan dilakukan pengerukan dan penataan di lokasi tersebut. Kita akan kembalikan fungsinya," tutur Dwiarti.

Sementara itu, Ketua RW 09 Kampung Bali Akmam mengatakan bangunan liar tersebut telah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat melalui aplikasi CRM.

Dia menyebutkan bangunan itu dihuni oleh tujuh kepala keluarga dengan total 14 jiwa.

"Ini memang bangunan liar sudah lama berdiri di atas saluran, dan warga di sini tidak keberatan bangunan liar ini dibongkar," ungkap Akmam.

Seperti diketahui, penertiban itu melibatkan puluhan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU), Polri, TNI, petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tokoh masyarakat, serta unsur Pemerintah Kecamatan Tanah Abang.

Selain itu, turut hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Pusat Suprayogi dan Lurah Kampung Bali, Musa.