Semarang (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati Tri Hariyama bersaksi bahwa Bupati nonaktif Pati Sudewo tidak pernah memerintahkan peniadaan seleksi pengisian perangkat desa pada 2025.

Tri menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu.

Menurut Tri, tidak dilaksanakannya pengisian perangkat desa pada 2025 merupakan keputusan tim di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

"Pengajuan pengisian perangkat desa 2025 tidak ditindaklanjuti karena tidak ada izin dari bupati," katanya.

Namun, Tri mengaku usulan pengisian perangkat desa tidak pernah diajukan kepada Sudewo.

"Pengajuan tidak pernah sampai meja bupati, itu keputusan tim," ujarnya.

Ia mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Penjabat Bupati Pati saat itu, Sudjarwanto, yang meminta agar proses pengisian perangkat desa dilakukan secara hati-hati karena masih berada pada masa transisi pemerintahan.

Keterangan Tri berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) maupun kesaksian Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Pati Eko Muji Santoso yang dihadirkan dalam persidangan yang sama.

Dalam BAP, Tri disebut menyatakan mendapat perintah dari Sudewo untuk tidak menggelar pengisian perangkat desa pada 2025 meski terdapat sekitar 660 jabatan yang kosong.

Sementara itu, Eko Muji Santoso mengaku memperoleh informasi dari Tri bahwa peniadaan pengisian perangkat desa merupakan perintah Sudewo.

Atas perbedaan keterangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan penyidik yang memeriksa Tri untuk dimintai keterangan di persidangan.

Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) senilai sekitar Rp3,8 miliar.

Ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025–2026.