Curhat Ortu di Lampung, Rumah 20 Meter dari Sekolah tapi Anaknya Tak Diterima SPMB Jalur Domisili
Daniel Tri Hardanto July 08, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Ratusan wali murid tampak silih berganti memasuki aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Ombudsman Sebut 40 SMPN di Bandar Lampung Langgar Aturan SPMB

Ruangan tersebut kini disulap menjadi Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. 

Dengan raut cemas dan keluh kesah, para orang tua mendatangi lokasi sambil membawa berkas pendaftaran dan lembaran bukti verifikasi anak mereka yang belum mendapatkan kursi di sekolah manapun.

Hingga pukul 13.00 WIB, petugas mencatat sedikitnya 113 laporan resmi telah masuk ke posko. 

Mayoritas pengaduan menyoal dugaan ketidaksesuaian dan ketidakakuratan hasil verifikasi data jarak pada jalur domisili yang dinilai sangat merugikan calon peserta didik.

Salah satu wali murid yang mendatangi posko pengaduan adalah Heru (39).

Ia mengaku anaknya tidak diterima di seluruh sekolah pilihan melalui jalur domisili, yakni SMP Negeri 14, SMP Negeri 2, dan SMP Negeri 39 Bandar Lampung.

Padahal, Heru menyebut jarak rumahnya di kawasan ke sekolah tujuan hanya berkisar 1 kilometer. 

Namun, berdasarkan keterangan pada laman SPMB, anaknya dinyatakan gugur dengan alasan kuota sudah terpenuhi.

"Tadi kami diminta mengumpulkan data pendaftaran online. Katanya akan diusahakan dicarikan sekolah, tetapi kepastiannya masih menunggu informasi besok," ujar Heru saat ditemui di pelataran kantor Disdikbud Bandar Lampung.

Heru menaruh harapan besar agar buah hatinya tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Bagi rakyat kecil sepertinya, bersekolah di swasta akan menjadi beban finansial yang cukup berat.

"Harapan besar bisa masuk negeri, Mas. Kalau sekolah swasta kan tentu ada biaya yang harus dikeluarkan," ungkapnya.

Kekecewaan senada diungkapkan orang tua calon siswa lainnya, Feri.

Ia menilai pangkal persoalan SPMB tahun ini bukan sekadar masalah daya tampung atau kuota 40 persen, melainkan dugaan ketidaktelitian panitia dalam melakukan verifikasi data jarak peserta pada jalur domisili.

Feri membocorkan adanya indikasi perbedaan mencolok antara jarak domisili pendaftar di sistem dengan fakta sebenarnya.

"Ini bukan sekadar dugaan. Ada temuan nyata. Ada peserta yang seharusnya berjarak sekitar 1,7 kilometer dari sekolah, tetapi setelah diverifikasi justru tercatat sekitar 900 meter. Sementara anak saya yang rumahnya hanya sekitar 20 meter dari sekolah justru tidak diterima," tegas Feri.

Feri menceritakan kisah pilu anaknya untuk bisa bersekolah di SMP negeri. 

Tahun lalu, anaknya mendaftar lewat jalur afirmasi, namun ditolak.

Anaknya yang lain mencoba peruntungan di SMP Negeri 19 Bandar Lampung melalui jalur domisili, namun lagi-lagi ditolak.

Padahal, lokasi rumahnya berada tepat di seberang sekolah dan hanya dipisahkan oleh dinding pagar.

"Rumah kami tepat di seberang sekolah, hanya dipisahkan pagar. Tapi tetap tidak diterima," ungkapnya.

Penundaan pengumuman hasil SPMB yang sempat dilakukan beberapa jam sebelumnya sempat memberi angin segar bagi para wali murid. 

Namun, kekecewaan kembali menyeruak setelah hasil yang diumumkan ulang ternyata tidak mengalami perubahan sama sekali.

Guna mengurai benang kusut ini, Feri mendesak Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung yang baru bersama DPRD Kota Bandar Lampung untuk turun tangan memeriksa dan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data peserta jalur domisili.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh orang tua telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

Jika seluruh dokumen dibuka secara transparan kepada publik, maka kekeliruan atau dugaan pelanggaran verifikasi dapat diketahui secara jelas.

"Kami hanya ingin proses seleksi berjalan adil dan sesuai fakta di lapangan. Kalau memang ada data yang keliru, harus diperbaiki," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.