Ridwan Kamil Ajukan Permohonan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama Bandung
taryono July 08, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandung - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama Bandung untuk mendapatkan pengesahan status hukum Arkana Aidan Misbach.

Baca juga: Pemkab Pringsewu Belum Usulkan Formasi CPNS 2026, Kebutuhan ASN Masih Dipenuhi PPPK

Permohonan tersebut telah tercatat dan kini memasuki tahapan persidangan setelah didaftarkan pada 26 Juni 2026.

Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya perkara dengan nomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg yang diajukan melalui kuasa hukum Ridwan Kamil. Menurutnya, perkara tersebut masuk dalam kategori permohonan pengangkatan anak.

"Betul, Pengadilan Agama Bandung telah menerima perkara dengan nomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Tanggal daftarnya 26 Juni 2026. Jenis perkaranya pengangkatan anak yang diajukan oleh kuasa Bapak Muhammad Ridwan Kamil," ujar Dede, Rabu (8/7/2026).

Sidang perdana perkara itu telah berlangsung pada Rabu (8/7/2026). Namun, majelis hakim belum melanjutkan pemeriksaan dan menetapkan sidang berikutnya pada 15 Juli 2026.

"Hari ini baru disidangkan. Nanti ditunda tanggal 15 Juli, disidangkan lagi 15 Juli," kata Dede.

Dede menjelaskan, perkara tersebut memiliki karakter sebagai permohonan sehingga tidak terdapat pihak lain yang berstatus sebagai lawan perkara dalam proses persidangan.

"Ini kan permohonan, tidak ada pihak," ucapnya.

Ia menambahkan, pengajuan tersebut berkaitan dengan permintaan agar Arkana Aidan Misbach memperoleh pengesahan sebagai anak yang secara hukum berada dalam pengasuhan Ridwan Kamil.

"Pak Ridwan Kamil memohon agar anaknya yang bernama Arkana Aidan Misbach itu diangkat oleh dia. Walinya sebagai dia. Kan konon ceritanya itu anak angkat, ya mungkin sekarang ingin disahkan," tuturnya.

Meski perkara telah terdaftar dan mulai diperiksa, Dede mengaku belum mengetahui secara detail substansi permohonan, termasuk latar belakang status hukum maupun informasi lain terkait anak tersebut sebelum proses pengajuan dilakukan.

"Saya belum tahu isi perkaranya. Itu saya tidak tahu urusannya. Yang saya tahu perkaranya sudah terdaftar nomor 729, disidangkan hari ini dan ditunda sampai 15 Juli," pungkasnya.

Sumber: TribunJabar.id

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.