Nasib AR Napi Lapas Tanjung Raja OI yang Live FB di Penjara, Remisi Dicabut, Batal Bebas Tahun Depan
Welly Hadinata July 08, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mencabut hak remisi dan hak integrasi seorang warga binaan berinisial AR setelah terbukti melanggar aturan dengan menyimpan handphone di dalam lapas.

Di dalam lapas, AR dengan leluasa bermain media sosial yakni live facebook dengan menggunakan ponsel yang disimpannya.  

Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, mengatakan pencabutan hak tersebut merupakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan AR.

"Yang bersangkutan (AR) memang warga binaan Lapas Tanjung Raja. Atas pelanggaran yang dilakukan, maka hak remisi dan hak integrasinya dicabut," kata Yhoga kepada Sripoku.com, Rabu (8/7/2026).

Yhoga menjelaskan, AR merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Sebelum melakukan pelanggaran, AR diperkirakan masih memiliki sisa masa pidana satu tahun dua bulan 10 hari dan dijadwalkan bebas pada 2027.

"Yang bersangkutan merupakan terpidana narkotika. Seharusnya masa tahanannya sisa satu tahun dua bulan dan 10 hari. Kalau tidak melanggar, harusnya bebas tahun depan," jelasnya.

Menurut Yhoga, sanksi tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan agar mematuhi aturan yang berlaku di dalam lapas.

Ia menegaskan, pihak lapas sejak awal telah melarang keras kepemilikan handphone oleh warga binaan.

"Dari awal sudah kami tegaskan bahwa handphone haram masuk ke lapas," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.