TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang menangkap seorang remaja berinisial KA (15), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, karena menusuk teman sebayanya menggunakan senjata tajam.
Korban juga berusia 15 tahun berinisial RE.
Peristiwa penusukan terjadi di kawasan Alun-Alun Lumajang, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban mengalami sejumlah luka akibat serangan tersebut dan kasusnya kini ditangani kepolisian.
Baca juga: Maling Kafe di Lumajang Ditangkap, Pelaku Survei Selama 3 Hari
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan korban awalnya datang ke alun-alun dan bertemu dengan pelaku yang saat itu berada di depan masjid.
"Korban bertemu dengan KA pelaku yang sedang berada di depan masjid dan berjalan sekitar alun-alun," ujar Suprapto, Rabu (8/7/2026).
Menurut Suprapto, korban kemudian dihampiri oleh RH, teman pelaku, yang merangkul korban dan mengajaknya mendekati tersangka yang sudah lebih dahulu berada di lokasi.
"Setelah korban mendekat dan menunduk, KA meloncat dan menusuk korban menggunakan pisau melengkung sebanyak dua kali di bagian leher dan tangan kanan," katanya.
Baca juga: Alasan Pria Bunuh Pacar di Rumahnya Lumajang, Pelaku Geram Orang Tuanya Diejek Korban
Usai melakukan penusukan, pelaku sempat menantang korban untuk berduel. Namun, tantangan tersebut tidak direspons. Pelaku juga sempat terlibat cekcok dengan teman korban sebelum akhirnya kedua belah pihak meninggalkan lokasi kejadian.
"Tersangka sempat cekcok dengan teman korban. Setelah cekcok korban dan tersangka sama-sama pergi meninggalkan TKP," lanjut Suprapto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius. Polisi mencatat terdapat luka di bagian belakang kepala dengan kedalaman sekitar 4 sentimeter serta luka di punggung kanan yang diduga mengenai paru-paru.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian kepala belakang dengan kedalaman sekitar 4 sentimeter serta luka pada punggung kanan yang diperkirakan mengenai paru-paru," jelasnya.
Hasil interogasi aksi tersebut diduga dipicu dendam lama. Pelaku mengaku pernah menjadi korban penganiayaan oleh korban sekitar delapan bulan sebelumnya saat masih di sekolah.
"Tersangka dendam terhadap korban karena tersangka dipukuli hingga patah tulang tangan pada sekira delapan bulan yang lalu di sekolah," ungkap Suprapto.
Atas dugaan perbuatannya, KA yang merupakan anak berhadapan dengan hukum dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku.