TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - AR, warga binaan Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, membantah telah menyebarkan video asusila mantan pacar.
Hal itu terungkap setelah sebelumnya, beredar video AR berkomunikasi dengan mantan kekasihnya berinisial UD.
Komunikasi lewat video call itu menampilkan UD tanpa busana.
Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto mengungkapkan, AR membantah telah menyebarkan video syur tersebut.
"Dia (AR) membantah dan kami tidak bisa memaksa (AR mengakui) karena itu yang melakukan yang bersangkutan," kata Yhoga kepada wartawan termasuk TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (8/7/2026).
Hubungan asmara antara AR dan UD ini pun diakui Yhoga berimbas pada Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.
"Intinya itu ada asmara antara warga binaan dengan perempuan warga di luar. Mungkin sudah saking cintanya atau bagaimana, setelah putus, yang bersangkutan (AR) kurang berkenan," tutur Yhoga.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Viral, Usai Live Facebook di Dalam Sel Tahanan
Karena perbuatannya menyimpan handphone saat menjalani hukuman, hak remisi dan hak integrasi AR pun dicabut.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, maka hak remisi dan hak integrasinya dicabut," tegas Yhoga.
Dijelaskannya, AR merupakan terpidana kasus narkotika tahun 2023 yang dipidana penjara selama lima tahun.
Rencananya, AR bakal bebas pada 2027 mendatang.
"Seharusnya masa tahanannya sisa satu tahun dua bulan dan 10 hari. Kalau tidak melanggar, harusnya yang bersangkutan bebas tahun depan," jelas Yhoga.
AR sebelumnya telah membuat video klarifikasi terkait beredarnya video syur mantan pacarnya yang tersebar.
"Soal video UD, itu beneran saya dapat dari orang. Dan ternyata video dan foto itu hasil rekayasa semata, hasil editan AI," kata dia.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com