TRIBUN-TIMUR.COM- Tribun-Timur.com menerima konfirmasi atau hak jawab dari Jannah Firdaus Tour & Travel melalui surat menyampaikan:
"Tribun Timur.com patut mengetahui kasus hukum yang dialami oleh manajemen kami dan Sdr. Widya Sulfia Anggraini masih dalam tahap somasi dan sedang diagendakan pertemuan untuk musyawarah guna mendapatkan mufakat," tulis surat yang ditandatangani Direktur PT. Jannah Firdaus Tour dan Travel, Rahmat Syam Karya Putra.
Tribun-timur.com sudah menghubungi kuasa hukum dari PT. Jannah Firdaus Tour dan Travel.
Demikian pemuatan Hak Jawab dari tribun-timur.com. Mohon Maklum.
Sebelumnya, Travel Haji Jannah Firdaus dilaporkan ke Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Travel tersebut berlokasi di DKI Jakarta, ibukota Indonesia.
Sedikitnya terdapat 80 calon jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetor dana hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: 80 Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat, Travel Jannah Firdaus Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel
Salah seorang korban, Widya Sulfia Anggarani, bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulsel sekitar di Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin (6/7/2026) pukul 11:00 Wita.
Widya mengaku mengenal travel tersebut melalui salah seorang agen pada November 2025.
Saat itu ia ditawari program haji resmi dengan jadwal keberangkatan pada 12 Mei 2026.
Ia kemudian menyetorkan dana sebesar Rp270 juta secara bertahap sebanyak lima kali dalam kurun lima bulan sejak November 2025.
Namun, harapan menunaikan ibadah haji pupus setelah dirinya bersama calon jemaah lainnya baru diberi tahu batal berangkat ketika sudah tiba di Jakarta.
Menurutnya, sekitar 80 calon jamaah gagal diberangkatkan, sebagian besar berasal dari luar Makassar.
Widya mengaku persoalan hanya terjadi pada program haji.
Sebelumnya ia telah mengikuti program umrah yang dijanjikan travel tersebut sesuai brosur promosi.
Ia juga mengungkap dirinya tidak pernah menerima perlengkapan haji.
Bahkan, dokumen perjalanan yang diberikan disebut merupakan visa kerja, bukan visa haji.
Hingga kini para korban belum melapor ke kepolisian.
Rencananya, Widya akan melaporkan kasus tersebut langsung ke Polda Metro Jaya.
Mereka baru melayangkan somasi kepada pihak travel dan berencana menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian.
“Saya berharap uang kami dikembalikan secara utuh dan pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya mengetahui travel yang dilaporkan merupakan PT Jannah Firdaus, yang berstatus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan memiliki izin resmi penyelenggaraan haji maupun umrah.
Karena itu, Kementerian Haji akan segera memanggil pemilik maupun manajemen travel untuk meminta klarifikasi terkait penyebab puluhan calon jemaah asal Makassar batal diberangkatkan dan hanya sampai di Jakarta.
“Insyaallah prosesnya dimulai per hari ini. Kami akan mengundang pihak travel untuk memberikan klarifikasi berdasarkan laporan pengaduan yang kami terima,” katanya.
Ia memperkirakan jumlah korban asal Sulawesi Selatan mencapai sekitar 60 orang dengan nilai kerugian rata-rata mencapai ratusan juta rupiah per jamaah, meski nominal pembayaran berbeda-beda sesuai paket yang dipilih.
Menurut Rizkayadi, kewenangan pemberian sanksi berada di pemerintah pusat.
Namun hasil pemeriksaan di tingkat provinsi akan menjadi dasar rekomendasi kepada Kementerian Haji dan Umrah RI.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, travel tersebut diwajibkan mengembalikan dana para jamaah.
Bahkan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin usaha sebagai penyelenggara haji khusus.
“Kalau terbukti, sanksinya berupa pengembalian uang kepada jemaah. Sanksi paling beratnya bisa berupa pencabutan izin usaha,” jelasnya.(*)