PSEL Bali Gunakan Teknologi Moving Grate Incinerator, Terapkan Standar Lingkungan Eropa
Ngurah Adi Kusuma July 08, 2026 05:42 PM

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Provinsi Bali menjadi lokasi perdana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Danantara Indonesia. 

Peresmian berlangsung hari ini oleh Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, menandai babak baru pengelolaan sampah nasional yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.  

Dengan lebih dari 140 ribu ton sampah yang dihasilkan Indonesia setiap hari, PSEL hadir sebagai solusi atas tantangan yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, iklim, dan produktivitas ekonomi. 

Bagi Bali, pengelolaan sampah berkelanjutan menjadi fondasi daya saing daerah: melindungi ekosistem, kualitas hidup masyarakat, dan keberlangsungan pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Pulau Dewata. 

Baca juga: Selebrasi Piala Dunia Berujung Lempar Batu, Dua Kelompok Penghuni Kos Baku Hantam di Denpasar

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, masalah sampah adalah tantangan kita bersama yang harus diselesaikan secepat mungkin, sehingga tidak menjadi beban bagi generasi mendatang,”

“PSEL hadir untuk mengatasi dampak sampah terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan dengan menggunakan teknologi yang sudah terbukti,”

“Pelaksanaan PSEL oleh Danantara Indonesia tidak hanya dilakukan secara cepat, tetapi juga dengan penuh kehati-hatian dan standar tata kelola tertinggi," ujar CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, pada Rabu 8 Juli 2026. 

PSEL Bali dirancang menggunakan teknologi moving grate incinerator, teknologi yang digunakan mayoritas fasilitas PSEL yang beroperasi di dunia. 

Teknologi ini dipilih karena keandalan operasionalnya yang telah terbukti serta kesesuaiannya dengan karakteristik sampah perkotaan di Indonesia. 

Fasilitas PSEL Bali dirancang mengikuti standar lingkungan Eropa, atau European Industrial Emissions Directive (EU IED), sebagai acuan pengendalian emisi yang ketat. 

Baca juga: BRI x REI Expo Bali 2026 Hadirkan Kesempatan Memiliki Hunian dan Kendaraan Impian

Gas buang dari proses pembakaran sempurna akan melewati sistem pengendali polusi udara atau Air Pollution Control System (APCS) berlapis sebelum dilepaskan ke udara. 

PSEL Bali diproyeksikan dapat menurunkan hingga 80 persen emisi per ton sampah dibandingkan metode pembuangan terbuka ke TPA, serta menciptakan hingga 1.200 lapangan kerja hijau dalam masa konstruksi dan operasional. 

Dalam rangkaian peresmian tersebut dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero). 

Perjanjian ini menjadi landasan komersial bagi penyerapan listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL Bali ke jaringan PLN, sehingga memberikan kepastian offtake dan keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.  

Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 109 Tahun 2025, DIM dan Denera melakukan percepatan implementasi dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola yang baik. 

Dalam waktu singkat, DIM dan Denera berhasil menyelesaikan proses seleksi mitra dengan tata kelola yang ketat untuk teknologi termutakhir yang kemudian membentuk Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) untuk tiga lokasi tahap pertama, memulai proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah, menjalankan proses perizinan, hingga melakukan pematangan lahan. 

Ketiga proyek tahap pertama tersebut juga telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), mempertegas perannya sebagai bagian dari agenda prioritas pembangunan nasional. 

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Danantara Indonesia, pemerintah daerah, PLN, dan seluruh pihak yang bekerja bersama mewujudkan dimulainya pembangunan PSEL Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Pangan Zulkifli Hasan. 

Baca juga: Pertemuan Pengurus LPD Bedulu dan Nasabah Memanas, Harap Tempuh Jalur Hukum

Menko Zulhas menambahkan program ini dapat berjalan karena hambatan regulasi yang selama bertahun-tahun memperlambat penyelesaian persoalan sampah mulai kita sederhanakan melalui deregulasi. 

"Dengan aturan yang lebih jelas, kerja sama yang kuat, dan tata kelola yang baik, saya yakin pengelolaan sampah dapat kita percepat untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan," imbuhnya.

Peresmian pembangunan PSEL Bali terwujud berkat kolaborasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang mengintegrasikan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya, bersama Pemerintah Daerah, Danantara Indonesia dan BUPP yang terbentuk. 

Dukungan kebijakan, tata kelola yang akuntabel, serta partisipasi publik dalam solusi pengelolaan sampah akan menjadi faktor penentu keberhasilan sistem secara keseluruhan. 

Lebih dari sekadar fasilitas industri, PSEL Bali dirancang sebagai bagian dari wajah baru Bali yang bersih, terbuka, dan berkelanjutan. 

Seluruh pendekatan desain berakar pada filosofi Tri Hita Karana yakni harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan. 

Ini diterjemahkan melalui menara ikonik terinspirasi Menara Meru, fasad yang mengangkat pola tenun dan ukiran tradisional Bali, serta penggunaan material lokal. 

Fasilitas ini juga akan dilengkapi Visitor Center dan jalur edukasi terpadu bagi sekolah, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.