BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan memperluas cakupan Program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan menjadi 25 desa sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Perluasan program tersebut ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang diikuti 25 pemerintah desa secara daring di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (8/7/2026).
Reviu akhir tersebut merupakan bagian dari evaluasi program Desa Anti Maladministrasi untuk menilai tindak lanjut hasil pendampingan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan, Rahmadi, mengapresiasi seluruh pemerintah desa yang telah mengikuti pembinaan Desa Anti Maladministrasi.
"Kegiatan ini merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan program Desa Anti Maladministrasi. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan," ujarnya.
Ia berharap komitmen yang telah dibangun selama proses pendampingan dapat terus dipertahankan sehingga kualitas pelayanan publik di desa semakin meningkat dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengapresiasi keseriusan 25 pemerintah desa dalam mengikuti program Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi serta komitmen pemerintah desa. Kami ingin lebih banyak mendengar paparan dari pemerintah desa dan melihat langsung perkembangan sebelum dan sesudah pendampingan," katanya.
Hadi berharap hasil reviu akhir ini dapat menjadi dasar dalam penetapan Desa Anti Maladministrasi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait bersama kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, Program Desa Anti Maladministrasi merupakan kelanjutan komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Setelah menetapkan 10 desa percontohan pada 2025, cakupan program diperluas menjadi 25 desa. (aol)