Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu memastikan penyaluran pupuk subsidi tahun 2026 terus berjalan sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Deden Hermansyah, mengatakan hingga pertengahan tahun ini seluruh kabupaten dan kota terus mempercepat penyaluran pupuk subsidi karena telah memasuki Musim Tanam (MT) II.
“Memang sekarang sudah pertengahan tahun dan seluruh kabupaten sedang mengejar penyaluran karena sudah memasuki musim tanam kedua. Alokasi yang sudah dibagikan ke masing-masing kabupaten terus disalurkan kepada petani,” kata Deden saat ditanya TribunBengkulu, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota melalui tim pengawas yang telah dibentuk.
Baca juga: Jatah Pupuk Bersubsidi Kepahiang Berkurang pada 2026, Ini Penyebabnya
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah kabupaten akan melakukan pemeriksaan bersama sejumlah unsur yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
“Kalau ada temuan atau informasi terkait pelanggaran, silakan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten sesuai kewenangannya. KP3 harus dilibatkan sehingga keputusan yang diambil tidak sepihak,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan dari pemerintah kabupaten nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum diteruskan ke pemerintah pusat apabila diperlukan.
Ia mengatakan tingkat pelanggaran yang dilakukan kios pupuk subsidi juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi.
“Kalau tingkat pelanggarannya masih ringan, distributor dapat memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan berikutnya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Deden mengungkapkan terdapat tiga pelanggaran yang paling sering ditemukan dalam penyaluran pupuk subsidi.
Pertama, administrasi kios yang tidak lengkap, termasuk tidak menyampaikan laporan secara berkala.
Kedua, kios tidak menyampaikan laporan stok pupuk sesuai ketentuan. Ketiga, menjual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang paling krusial adalah penjualan di atas HET. Harga pupuk subsidi tidak boleh melebihi HET yang telah ditentukan,” tegasnya.
Apabila ketiga pelanggaran tersebut ditemukan, distributor bersama pemerintah kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan dan membahas hasilnya dalam rapat sebelum menjatuhkan sanksi.
“Semua harus melalui pembahasan bersama agar keputusan yang diambil objektif dan tidak sepihak. Setelah itu baru dilaporkan ke tingkat provinsi,” pungkas Deden.
Untuk informasi, HET pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini yakni pupuk urea sebesar Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK Rp1.840 per kilogram, pupuk NPK kakao Rp2.640 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.
Kota Bengkulu
Urea: 78,30 ton
NPK: 119,45 ton
NPK-FK: 0 ton
Organik: 0 ton
Seluma
Urea: 437,88 ton
NPK: 655,13 ton
NPK-FK: 0 ton
Organik: 0 ton
Kaur
Urea: 206,85 ton
NPK: 328,60 ton
NPK-FK: 0 ton
Organik: 18,20 ton
Bengkulu Selatan
Urea: 1.662,46 ton
NPK: 1.957,65 ton
NPK-FK: 0 ton
Organik: 0 ton
Bengkulu Tengah
Urea: 141,50 ton
NPK: 5.452,09 ton
NPK-FK: 0 ton
Organik: 34,90 ton
Lebong
Urea: 128,86 ton
NPK: 416,15 ton
NPK-FK: 0 ton
Organik: 0 ton
Rejang Lebong
Urea: 455,84 ton
NPK: 487,15 ton
NPK-FK: 0 ton
Organik: 0 ton
Bengkulu Utara
Urea: 520,35 ton
NPK: 797,00 ton
NPK-FK: 0 ton
Organik: 66,80 ton
Mukomuko
Urea: 772,18 ton
NPK: 988,98 ton
NPK-FK: 0 ton
Organik: 251,06 ton
Jumlah Provinsi Bengkulu
Urea: 7.558,46 ton
NPK: 12.657,04 ton
NPK-FK: 0 ton
Organik: 411,56 ton