TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Harapan PSIM Yogyakarta untuk kembali berkandang di Stadion Mandala Krida tampaknya masih harus ditunda.
Badan Pengelola Olahraga (BPO) DIY memastikan proses penataan stadion masih berada pada tahap awal, yakni penyusunan MC-0 (Mutual Check 0) sebelum masuk ke tahap perencanaan teknis dan pembangunan.
Kepala BPO DIY, Arfi Hidananto, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan pergeseran anggaran untuk pelaksanaan uji tanah yang menjadi syarat utama penyusunan MC-0.
Menurutnya, seluruh dokumen yang diminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diserahkan. Kini proses tinggal menunggu persetujuan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) DIY.
“Kami masih menunggu proses pergeseran anggaran untuk uji tanah. Kalau itu sudah disetujui, baru MC-0 bisa mulai dikerjakan,” ujar Arfi ditemui, Rabu (8/7/2026).
Arfi optimistis MC-0 masih dapat diselesaikan pada akhir tahun ini, dengan catatan persetujuan anggaran segera turun. Pasalnya, proses pekerjaan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima bulan.
“Kalau anggarannya segera disetujui dan pekerjaan bisa dimulai pada Juli, insyaallah akhir Desember sudah selesai,” katanya.
Ia menjelaskan, kebutuhan uji tanah muncul karena dokumen yang dimiliki saat ini belum memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan tim penyusun MC-0 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Arfi, dokumen lama sebenarnya masih ada, namun data tersebut belum memenuhi persyaratan, terutama terkait kedalaman pengujian tanah.
“Dokumennya ada, tetapi belum memenuhi persyaratan yang diminta UGM. Karena itu kami harus menyusun uji tanah baru,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Arfi memastikan Mandala Krida belum bisa digunakan sebagai kandang PSIM pada musim kompetisi yang akan berjalan. Fokus pemerintah saat ini adalah menuntaskan tahapan MC-0 terlebih dahulu.
“Kalau musim ini belum memungkinkan. Target kami sekarang menyelesaikan MC-0 dulu,” tegasnya.
Setelah MC-0 rampung, tahapan berikutnya adalah penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang ditargetkan berlangsung pada 2027. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik stadion baru bisa dimulai pada 2028.
“Kalau MC-0 selesai tahun ini, kemudian DED tahun depan, kemungkinan pembangunan fisiknya baru dimulai pada 2028,” ungkap Arfi.
Ia pun meminta seluruh pihak, khususnya suporter PSIM, untuk bersabar dan mengawal proses revitalisasi Stadion Mandala Krida. Menurutnya, seluruh tahapan harus dijalankan sesuai prosedur karena berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami memahami harapan masyarakat agar Mandala Krida segera bisa digunakan lagi. Namun proses ini harus dilakukan sesuai tahapan. KPK juga mensyaratkan MC-0 diselesaikan lebih dulu sebelum masuk ke tahap berikutnya. Mari kita bersama-sama mengawal agar stadion kebanggaan DIY ini nantinya benar-benar bisa dimanfaatkan kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyoroti belum adanya lampu stadion di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
Kondisi tersebut membuat stadion kebanggaan warga DIY itu belum memenuhi syarat untuk menggelar pertandingan malam di kompetisi Super League.
Akibatnya, PSIM Yogyakarta yang berlaga di kasta tertinggi sepak bola Indonesia tidak bisa menggunakan Mandala Krida sebagai kandang. Laskar Mataram pun harus menjadi tim musafir hingga stadion memenuhi standar yang ditetapkan operator liga.
Erick menyampaikan hal tersebut usai menyaksikan pertandingan semifinal Liga 4 Nasional 2026 antara Pasuruan United melawan Persinga Ngawi di Stadion Mandala Krida, Rabu (8/7/2026).
Menurut Erick, sangat disayangkan stadion yang secara fisik sudah cukup bagus belum dilengkapi fasilitas pendukung seperti lampu stadion.
“Sayang, karena stadionnya bagus,” kata Erick.
Ia mengungkapkan telah berdiskusi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terkait upaya melengkapi fasilitas stadion.
Namun, terdapat persoalan administrasi dan hukum yang perlu diselesaikan terlebih dahulu karena berkaitan dengan proyek pembangunan sebelumnya.
“Tadi saya sudah bicara dengan pemerintah daerah. Nanti ada beberapa isu dengan KPK. Kita cari seperti apa solusinya sehingga infrastruktur yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah sebelumnya bisa terus diperbaiki sedikit lagi,” ujarnya.
Menurut Erick, kejelasan dasar hukum menjadi hal penting agar pemerintah dapat kembali mengalokasikan investasi untuk penyempurnaan fasilitas stadion, termasuk pemasangan lampu.
“Sehingga kalau ada investasi baru seperti lampu dan lain-lain, paling tidak dasar hukumnya ada. Karena ini sebelumnya ada kasus, saya dengar begitu,” ucapnya.
Erick memastikan pemerintah pusat akan berupaya memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar.
“Tentu kami dari pemerintah pusat nanti akan mencoba menjembatani antara pemerintah daerah dan KPK,” pungkasnya.