TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ke Bareskrim Mabes Polri, kini bergulir di Polda Sulsel.
Penanganan kasus itu dilimpahkan dengan pertimbangan locus delicti atau lokasi kejadian.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (8/7/2026), lima hari pasca laporan di Bareskrim Polri.
"Laporan Polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri Ke Polda Sulsel tanggal 6 Juli 2026," katanya via WhatsApp.
Selain pertimbangan locus delicti, keberadaan para saksi dan korban lanjut Didik juga menjadi pertimbangan Bareskrim limpahkan penangan kasus itu di polda yang beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu.
"Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.
Locus delicti adalah istilah bahasa Latin yang berarti lokasi atau tempat terjadinya tindak pidana/kejahatan.
Baca juga: Alasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tunda Pemeriksaan Bupati Husniah Talenrang
Konsep ini sangat krusial dalam hukum untuk menentukan wilayah yurisdiksi pengadilan mana yang berwenang mengadili suatu perkara dan hukum mana yang berlaku
Namun demikian, Didik mengaku belum mengetahui pasti kapan jadwal pemanggilan korban dan saksi.
Begitu juga terlapor dari kasus yang dilaporkan orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu.
"Nanti dikonfirmasi ke penyidik dulu," ucap perwira alumni Akpol 1995 ini.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang hak angket.
Hal itu disampaikan Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026) petang.
"Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya, terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antaralain Zaenal Abidin dan Agus Harahap," ucap Husniah.
Zaenal Abidin diketahui merupakan wartawan FaktualNet yang hadir sebagai saksi karena disebut sebagai pembawa aspirasi.
Sedangkan Agus Harahap merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Husniah mengatakan, laporan yang diajukan saat ini baru mencakup dua orang saksi.
"Baru dua orang. Yang lainnya tentu akan kita tindaklanjuti, kita kembangkan. Mudah-mudahan ini bentuk upaya kami agar bisa memperoleh hak-hak terbaik saya selaku kepala daerah," ujarnya.
Menurut Husniah, kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket.
"Saya bisa melihat bahwa Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin. Kemudian Agus Harahap juga sama, pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya," katanya.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti menjadi dasar pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ya sudah ada buktinya dan bukti inilah yang kami bawa ke Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.
Husniah menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dan kepala daerah.
"Tentu sebagai kepala daerah, saya berupaya menjaga harkat nama baik pemerintah daerah, kemudian marwah kepala daerah itu sendiri, agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dan hubungan masyarakat dengan pemerintah tetap terjaga," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero', mengatakan pihaknya sementara ini baru melaporkan dua saksi, yakni Zaenal Abidin dan Agus Harahap.
"Dua orang tersebut kami anggap diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan pencemaran nama baik Bupati Gowa. Sementara baru dua orang kami laporkan," katanya.
Amirullah menjelaskan, laporan terhadap Zaenal Abidin berkaitan dengan keterangannya dalam sidang hak angket yang menyebut Bupati Gowa melakukan perawatan pada bagian tubuh sensitif.
Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah Husniah menjalani perawatan wajah.
Ia juga mempersoalkan video yang ditampilkan Zaenal dalam sidang hak angket yang disiarkan secara langsung.
"Mengenai tampilan video yang ditampilkan oleh Zaenal pada sidang hak angket yang dilakukan secara live, itu bukan Bupati Gowa," ujarnya.
Sementara terhadap Agus Harahap, Amirullah mengatakan kliennya melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyebut Agus saat memberikan kesaksian menuduhkan Husniah memiliki hubungan asmara dengan Muhammad Basri alias Ombas tanpa bukti.
"Kalau Agus Harahap dilaporkan dugaan pencemaran nama baik. Kami duga ketika dia bersaksi dia tuduhkan bahwa Bupati Gowa ini sepasang kekasih dengan Ombas. Mana buktinya yang disampaikan oleh Agus Harahap itu," katanya.
Amirullah juga menilai persoalan tersebut semakin meluas karena sidang hak angket disiarkan secara langsung.
"Kedua, kenapa kita laporkan karena dia publikasikan secara live. Itu kan ranah pribadi Ibu Husniah," ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan melaporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Amirullah mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan.
"Kalau itu saya pikir pansus sudah ada yang melapor, yang melapor adalah masyarakat ke Bareskrim, Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Tentunya kalau Ibu Bupati kita lihat perkembangan, tapi kemungkinan besar ke sana arahnya dan melihat juga perkembangan. Kalau terlalu jauh keluar koridor hukum maka apa boleh buat akan kita laporkan juga khususnya para panitia hak angket," katanya.
Terkait kemungkinan Bupati Gowa memenuhi panggilan Pansus Hak Angket, Amirullah menegaskan Husniah siap hadir sepanjang materi yang dibahas berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.
"Bupati dari awal sampaikan bahwa dia akan terbuka dan siap memberikan keterangan di depan forum sepanjang yang ditanyakan terkait masalah kebijakan," ujarnya.
Menurutnya, apabila ada pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas atau anggaran negara, Husniah juga siap memberikan penjelasan.
Namun, ia menegaskan forum hak angket tidak boleh dijadikan ruang untuk menghakimi kehidupan pribadi kepala daerah.
"Itu faktanya yang kita tonton dan lihat bahwa sudah terlalu jauh mencampuri urusan pribadinya. Meskipun Ibu Husniah pejabat publik, tetapi ruang-ruang pribadinya juga tidak bisa hilang dan itu dijamin dalam aturan," katanya.
Dalam Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP Baru, pencemaran nama baik meliputi pencemaran lisan dan pencemaran tertulis.
Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa
yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.(*)