PWW alias Krisna (30), pelaku pencurian ponsel dengan modus kencan online ditangkap polisi.
Warga Kabupaten Bantul tersebut diamankan Polres Klaten pada Selasa (7/7/2026) malam di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
"Untuk tersangka diamankan oleh personel gabungan kemarin di Surakarta, ya pada pukul sekitar 21.00 WIB," ujar Kapolres Klaten AKP Moch Faruk Rozi, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (8/7/2026).
Kasus tersebut terjadi pada 23 Juni 2026.
Korban merupakan perempuan berinisial ST (30), warga Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.
Faruk menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak korban berkencan.
Keduanya awalnya berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya sepakat bertemu.
"Yang bersangkutan ini melakukan penipuan terhadap korban, itu dengan modus ajakan kencan," jelasnya.
"Jadi kenal di salah satu platform media sosial chatingan, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu atau ada janji temu atau kencan," ucapnya.
Saat bertemu, pelaku kemudian berusaha mendapatkan kepercayaan korban.
Setelah itu, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan tertentu.
"Setelah pada saat ketemu, pura-pura meminjam handphone, setelah itu untuk handphone diambil para korban ditinggalkan," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menambahkan, pelaku biasanya mengajak korban bertemu di tempat makan.
"Diajak makan di tempat makan. Jadi karena pertama kali rata-rata mereka ketemu di tempat makan, ya berinteraksi cukup lama lah," jelasnya.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan waktu pertemuan tersebut untuk membangun kedekatan dan membuat korban percaya.
"Sehingga pura-pura untuk pinjam handphone, buka aplikasi ataupun pinjam untuk telepon. Kemudian alasan meninggalkan ruangan tersebut ternyata langsung meninggalkan tempat kencan tersebut," pungkasnya.
Polisi menduga aksi pelaku tidak hanya dilakukan di wilayah Klaten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga beraksi di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.
"Untuk tindak pidana yang dilakukan, ini dilaksanakan di beberapa kota atau kabupaten yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," kata Faruk.
Di Klaten, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Selain itu, polisi juga menemukan dugaan aksi serupa di wilayah Sukoharjo, Sragen, dan Demak.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone.
Atas perbuatannya, PWW dijerat Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(*)