Geledah Kantor Dinas Perkim Langkat, KPK Ambil Dokumen Proyek Tahun Anggaran 2025
Randy P.F Hutagaol July 08, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat, Rabu (8/7/2026) sore. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim Langkat, Robbi Rezeki saat dikonfirmasi wartawan. 

"Kehadiran KPK di Dinas Perkim, membawa beberapa berkas (Dokumen) yang dibutuhkan oleh pihak KPK," ujar Robbi. 

Adapun dokumen yang dimaksud ialah, dokumen yang berhubungan dengan kegiatan atau proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2025.

Gitupun Robbi selaku kepala dinas menghormati kegiatan-kegiatan yg dilakukan KPK di Dinas Perkim Langkat. 

Sedangkan amatan wartawan dilokasi, tampak penyidik KPK membawa dua koper usai menggeledah Kantor Dinas Perkim Langakat. 

Tampak seorang penyidik membawa kamera sebelum menaiki mobil Toyota Kijang Innova BK 1614 AFA. 

Penyidik KPK datang ke Dinas Perkim Langkat menaiki dua unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1918 HEN dan BK 1614 AFA. 

Mereka pun dikawal ketat oleh personel Brimob Polda Sumatera Utara. 

Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tujuh lokasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejak Rabu pagi. 

Teranyar Kantor Dinas Kesehatan Langkat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga digeledah. 

Sedangkan Kantor Bupati Langkat, Dinas Pendidikan, Dinas PUTR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), rumah dinas bupati, terlebih dahulu digeledah KPK. 

Penggeledahan itu terkait perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandi alias Ondim. 

Pantauan wartawan sejak pagi hingga sore hari di lapangan, sudah tujuh lokasi yang digeledah KPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril pun membenarkan informasi mengenai penggeledahan tersebut. 

Namun ia belum mendapat kebenaran soal penggeledahan di kantor BKD dan Dinas Kesehatan Langkat. 

"Informasinya kantor BKD dan Dinas Kesehatan Langkat juga. Tapi saya belum dapat kabar dari kepala dinasnya," ucap Amril, Rabu (8/7/2026). 

Amril pun menerangkan, untuk segel di Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati sudah dicopot. 

"Kebetulan tadi saya juga menyaksikan segelnya sudah dicopot. Artinya ruangan ruangan yang disegel, dibilang tadi sudah bisa dipergunakan," ujar Amril. 

Meski begitu, Amril pun mengaku tidak mengetahui apa saja yang dibawa petugas KPK saat melakukan pengeledahan.   

"Kalau itu saya nggak tahu saya apa yang diambil mereka. Untuk ASN belum ada diperiksa. Hari ini masih proses penggeledahan," kata Sekda Langkat ini. 

Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqub (YQB) yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek tahun 2025-2026 pada Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Dugaan korupsi suap proyek ini bermula pada Tahun 2025 lalu. Di mana Yaqub mendapat proyek 80 paket di Dinas Pendidikan Langkat dan 5 paket di Dinas Perkim Langkat. 

"YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp 9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp 748 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026). 

Taufik menjelaskan pada saat itu Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM) yang juga merangkap sebagai PPK. 

Namun Taufik tak menjelaskan, siapa Kepala Dinas Pendidikan termasuk PPK pada waktu itu saat puluhan paket tersebut diberikan kepada Yaqub. 

Selanjutnya, Taufik menambahkan jika Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, meminta fee 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Yaqub. 

Tak hanya itu, Ondim pun juga meminta fee 17 persen kepada Yaqub pada proyek yang dikerjakannya di Dinas Perkim Langkat. 

Artinya Ondim mendapat fee Rp 990 juta dari 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, dan mendapat fee Rp 126.800.000 pada Dinas Perkim. 

Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK mengamankan 7 orang diantaranya di Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan. 

"Pertama bupati, YQB (Yaqub), IM (Ilham Bangun Plt Kadisdik), SYH (Syahrial Harahap), AKB (Akbar ajudan bupati), ZK (Zulkifli driver bupati), dan SG (Sugiarto swasta)," kata Taufik. 

Sementara barang bukti yang berhasil disita tim KPK yaitu, uang tunai Rp 100 juta diamankan di mobil Syahrial Harahap, uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 1,22 miliar, 55 keping logam platium dengan total berat 55 kg di dalam mobil bupati, dua rekening bank atas nama Bupati Langkat, Syah Afandin dengab total Rp 2,27 miliar dan dokumen lainnya. 

Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Syah Afandin dengan total Rp 3,5 miliar. 

Gratifikasi yang dimaksud adalah terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat.

(cr23/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.