Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dugaan perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Ndalem Padmosusastro sudah menginjak setengah tahun.
Namun, hingga kini pihak terlapor, Mario Satya Wibowo, mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X.
“Belum,” ungkapnya saat dihubungi Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Bambang Ary Wibowo menjelaskan pihaknya sempat diminta alamat terlapor oleh BPK Wilayah X. Ia pun mengaku hanya mengetahui alamat terlapor, yakni alamat Ndalem Padmosusastro tersebut.
“Saya diminta untuk menyerahkan alamat lain ataupun nomor kontak dari pelaku Mario. Ya saya bilang saya tidak tahu alamat yang lain, karena ketika saya digugat oleh Mario itu alamatnya ya itu. Kemudian saya menggugat Mario juga menggugat balik alamatnya juga itu dan dia datang,” jelasnya.
Menurutnya, jika memang pihak terlapor belum memenuhi panggilan, ia menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
“Mekanisme selanjutnya ya terserah kepolisian. Dalam hal ini Polda Jawa Tengah, kan kemarin pemeriksaannya di Polda Jawa Tengah sama BPK,” terangnya.
Ia hanya menegaskan jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan.
Sebab, ia meyakini perusakan terjadi pada ODCB yang semestinya diperlakukan selayaknya cagar budaya.
“Kalau dalam mekanisme pemanggilan itu kan ada pemanggilan secara patut, kemudian pemanggilan secara paksa. Kalau semua tahapan itu sudah dijalankan, ternyata tetap tidak mau datang ya namanya DPO, bukan berarti kasusnya berhenti lho. Wong jelas-jelas dia melakukan perusakan kok,” jelasnya.
Baca juga: Cerita Misteri di Ndalem Kalitan Solo Rumah Soeharto, Konon Gamelan di Sana Berbunyi Tiap Malam
Ia sendiri dan sejumlah pihak selaku pelapor telah dimintai keterangan sejak lama. Ia berharap kasus ini segera menemui titik terang.
“Saya dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk pemilik rumah. Kalau enggak salah Maret, ya Maret itu pemeriksaannya,” tuturnya.
Ndalem Padmosusastro, bangunan warisan pujangga keraton yang kini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dibongkar oleh salah satu ahli waris pada Kamis (22/1/2026).
Sejumlah ahli waris lain yang berseberangan akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib karena dianggap ilegal. (*)