Perketat Aturan ASN Naik Transportasi Umum, Syafrin Bakal Gembok Gerbang Utama Setiap Rabu
Dwi Rizki July 08, 2026 07:19 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemandangan area parkir Basement 1 Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026) terlihat dipadati beragam kendaraan roda empat.

Meski diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, hampir seluruh petak parkir di sisi kiri dan kanan lorong basement terisi mobil.

Kendaraan yang terparkir didominasi mobil berwarna hitam dan putih dengan berbagai jenis, mulai dari sport utility vehicle (SUV) hingga multi purpose vehicle (MPV).

Sejumlah kendaraan berpelat merah juga terlihat masih berada di area parkir basement. Sementara itu, bagian tengah basement tetap difungsikan sebagai jalur keluar masuk kendaraan, dengan beberapa sepeda motor sesekali melintas.

Di lokasi, tampak pula sejumlah pria dan wanita mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berupa kemeja putih dan celana biru dongker berjalan menuju mobil yang terparkir. Namun, belum dapat dipastikan apakah mereka merupakan ASN atau pegawai non-ASN.

Baca juga: Disnaker Kota Bekasi Targetkan Job Fair Digelar Lebih dari Sekali Setahun

Salah seorang petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) mengungkapkan bahwa sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta, ASN seharusnya tidak membawa kendaraan pribadi ke kantor setiap hari Rabu.

"Sebenarnya tidak boleh bawa kendaraan setiap Rabu. Tapi ada saja yang bawa kendaraan, yang penting bukan pelat merah," ujar petugas tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan aturan berjalan lebih optimal.

"Ini bahan koreksi juga untuk ke depan. Karena instruksi gubernur, seluruh ASN di lingkungan Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu," kata Syafrin saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, transportasi umum yang dimaksud meliputi Transjakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga ojek daring. Sementara ASN yang tinggal di sekitar kantor diharapkan berjalan kaki.

"Tapi yang rumah di sekitaran sini tentu tidak perlu naik kendaraan ke Blok M, cukup berjalan kaki," ujarnya.

Syafrin memastikan mulai Rabu pekan depan pengawasan terhadap kendaraan yang masuk ke kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan akan diperketat.

"Nah terkait ini, Rabu depan kita mulai monitoring. Karena memang pintu itu harus terkunci di depan, tidak boleh masuk. Jika ada yang membawa kendaraan, akan kita berikan teguran," ucapnya.

Sebagai informasi, kewajiban ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Melalui aturan tersebut, ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja sebagai upaya membangun budaya menggunakan angkutan massal, mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, serta mendukung mobilitas yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.

Sebagai bentuk pengawasan, setiap ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan mendokumentasikan perjalanan saat berangkat dan pulang kerja melalui swafoto.

Dokumentasi tersebut kemudian diserahkan kepada admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.