WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi 8 persen yang dipotong oleh aplikator diyakini memang hanya untuk transportasi roda dua penumpang sesuai dengan arahan pemerintah yang sudah diterapkan para aplikator ride-hailing.
Ekonom Universitas Airlangga, Rumayya Batubara menilai dengan implementasi komisi hanya untuk ojol yang mendapatkan 92persen dan aplikator 8persen, dampaknya saat ini relatif bisa terkendali.
Namun jika implementasi komisi ini diterapkan untuk seluruh layanan digital termasuk roda empat, delivery, dan lainnya maka dampaknya bisa sangat besar, termasuk berimbas ke tekanan bagi konsumen.
“Untuk konsumen, dampaknya relatif bisa dikendalikan kalau kebijakan ini hanya diterapkan dulu pada roda dua atau ojol penumpang. Aplikator juga masih bisa menjaga tarif agar tetap terjangkau. Tapi kalau kebijakan diperluas terlalu cepat ke layanan lain, risiko kenaikan biaya ke konsumen akan lebih besar,” katanya kepada jurnalis, Rabu (8/7).
Rumayya yang juga ekonom Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) ini juga menegaskan jika aturan komisi ini dipukul rata semua layanan risikonya bisa mengganggu ekosistem industri secara lebih luas.
“Saya tidak menyarankan kebijakan ini langsung diperluas ke Roda 4 atau taksi online, jasa pengantaran makanan, logistik, atau layanan lain. Karakter bisnisnya berbeda. Struktur biaya, margin, subsidi, merchant fee, dan perilaku konsumennya juga berbeda. Jadi untuk saat ini: fokus dulu pada R2/ojol penumpang. Jangan ada perubahan besar lain dulu. Jangan langsung menambah kebijakan baru sebelum dampaknya dikaji,” katanya.
Baca juga: Bupati Bogor dan KONI Satukan Langkah Menuju Porprov 2026
Di sisi lain, katanya, pemerintah perlu memberi waktu, misalnya 3-6 bulan, untuk mengevaluasi dampaknya, apakah pendapatan driver benar-benar naik, apakah order turun, apakah tarif konsumen berubah, apakah platform fee naik, dan apakah bisnis aplikator masih sehat. “Kebijakan publik yang baik bukan hanya terlihat berpihak, tetapi juga harus bisa dijalankan dan berkelanjutan.”
Soal implementasi komisi ojol, dia mengatakan secara prinsip implementasi ini positif karena bagian pendapatan driver menjadi lebih besar, komisi ojol yang tadinya dipotong 20persen kini hanya 8persen. Tetapi publik tidak boleh terlalu cepat menyimpulkan bahwa pendapatan driver pasti naik besar.
“Aplikator juga bisa menyesuaikan tarif dasar [turun] agar harga ke konsumen tetap terjangkau. Artinya, yang harus dilihat bukan hanya angka komisi, tetapi take-home pay driver: berapa pendapatan bersih driver per trip, per jam, dan per hari setelah memperhitungkan bensin, waktu tunggu, jarak kosong, perawatan kendaraan, dan biaya lain,” katanya.
Baca juga: Surat Dinas Menteri PU Bocor ke Publik, Sekjen Cari Tau Pelakunya
Dari sisi aplikator, dengan komisi yang berkurang signifikan dari 20persen menjadi 8persen, maka kemungkinan besar perusahaan aplikator akan mencari penyesuaian dari beberapa sumber pendapatan.
Pertama, dari platform fee atau biaya jasa aplikasi yang dibayarkan konsumen. Kedua, dari pengurangan promo. Ketiga, dari penyesuaian tarif dasar. Keempat, dari efisiensi operasional. Kelima, dari layanan lain seperti food delivery, logistik, iklan, merchant service, atau layanan finansial.
“Karena itu, pemerintah perlu melihat struktur biaya secara utuh. Jangan hanya mengawasi komisi 8persen, tetapi juga biaya aplikasi, platform fee, biaya layanan, promo, dan komponen lain yang memengaruhi pendapatan driver maupun harga konsumen,” katanya.
Baca juga: Ade Supriyatna Minta Anak-anak di Depok Tak Takut untuk Bermimpi Jadi Sarjana
Namun, dia menegaskan pemerintah juga harus fair kepada aplikator. Industri ride-hailing ini sudah berjasa menciptakan banyak pekerjaan, membuka akses mobilitas murah, membantu UMKM, dan membangun ekosistem digital.
“Jadi aplikator juga tidak boleh ditekan terlalu besar sampai model bisnisnya tidak sehat. Kebijakan yang baik bukan hanya pro-driver, tetapi juga menjaga keberlanjutan bisnis aplikator dan keterjangkauan harga bagi konsumen,” tegasnya.