Ririn Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Erik S July 08, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat memvonis hukuman mati Ririn Rifanto, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Paoman.

Vonis dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada, Rabu (8/7/2026).

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga serta melakukan kekerasan hingga menewaskan anak di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, saat membacakan amar putusan, Rabu (8/7/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Ririn dan terdakwa lainnya, Priyo, telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa Ririn, sehingga dijatuhi vonis hukuman mati.

"Hal yang meringankan terdakwa (Ririn), nihil," ujar majelis hakim dalam sidang tersebut.

Sementara poin-poin yang memberatkan vonis hukuman terdakwa, di antaranya, perbuatan terdakwa Ririn menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam di tengah masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan degradasi moral, karena menghabisi nyawa satu keluarga, termasuk lansia dan anak-anak, serta menimbulkan kegaduhan di persidangan dan memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum," kata Wimmy D Simarmata.

Wimmy pun menyebut hal lain yang memberatkan ialah upaya terdakwa yang sempat melarikan diri, bertindak tidak jujur selama persidangan, dan sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim juga secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) maupun duplik yang disampaikan advokat terdakwa Ririn dalam persidangan sebelumnya.

Di persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Ririn sempat berargumen tidak adanya niat jahat (mens rea), tidak ada konflik pribadi, serta ketiadaan motif yang jelas dalam kasus tersebut.

Namun, hakim menilai rangkaian tindakan terdakwa Ririn dari mulai persiapan alat, pembagian peran, penguasaan harta, hingga penguburan jenazah korban merupakan fakta objektif yang menunjukkan kehendak melawan hukum secara sadar serta terencana.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup

"Atas putusan ini, majelis hakim mengingatkan terdakwa memiliki hak sesuai Pasal 249 ayat (3) KUHAP untuk menerima, mempelajari, atau langsung menyatakan banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang," ujar majelis hakim.

Di sidang itu, Ririn yang tampak mengenakan setelan hitam putih langsung menjawab bakal mengajukan banding saat dipersilakan majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Fakta-fakta Persidangan

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. 

Hakim juga memaparkan hasil pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya kelima korban, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak berinisial RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.

Berdasarkan hasil otopsi atau visum et repertum (VeR) diketahui keempat korban tewas dengan luka pada bagian kepala yang disebabkan oleh benda tumpul. Sedangkan bayi 8 bulan tidak dapat dipastikan penyebab kematiannya karena jenazah sudah mengalami pembusukan.

Penyebab kematian ini kemudian dibuktikan dengan senjata palu godam yang berhasil ditemukan dan diyakini adalah senjata pembunuhan yang digunakan oleh Ririn Rifanto.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal penyidik sebelumnya telah didapat keterangan pengakuan terdakwa lainnya dalam kasus ini, Priyo Bagus Setiawan, yang menghilangkan nyawa bayi dengan menenggelamkannya ke dalam bak kamar mandi.

“Sehingga unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi,” tegasnya.

Juru Bicara PN Indramayu, Bayu Adhy Pratama menambahkan, bahwa hukuman mati terdakwa dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Sosok Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Sebut Dipaksa Ngaku, Kaki Patah

“Dengan catatan jika selama menjalani masa percobaan 10 tahun, terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji,” kata Bayu.

Pada kesempatan itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding apabila kurang puas dengan putusan tersebut. Ririn sendiri di hadapan majelis hakim langsung meminta upaya banding terhadap putusan yang baru saja diterimanya tersebut.

“Iya mau banding,” tegas Ririn.

Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa lain dalam kasus tersebut, Priyo divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Jumat (3/7/2026).

Putusan tersebut jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara. 

Hakim Ketua, Wimmy D. Simarmata, menyatakan bahwa tindakan Priyo merupakan kejahatan luar biasa atau tindak pidana paling serius yang sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana. 

"Hal ini dikarenakan dilakukan terhadap anak, mencakup tindak pidana yang dikutuk oleh masyarakat, dan menimbulkan dampak viktimisasi yang meluas," ujar Wimmy saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Jumat.

Dalam persidangan, Priyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain, Ririn Rifanto.

Priyo juga dinyatakan bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan fakta persidangan, Priyo terlibat langsung dalam pembunuhan seorang bayi berusia 8 bulan berinisial B. 

Saat Ririn Rifanto menghabisi nyawa empat anggota keluarga lainnya, bayi B diketahui terus menangis. Priyo pun kemudian membawa bayi tersebut ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak hingga meninggal dunia.

Setelah bayi meninggal, jenazahnya kemudian dikuburkan bersama jenazah kakak, ayah, ibu, serta kakeknya di halaman belakang rumah korban, tepatnya di dalam bangunan sarang walet.

“Dengan demikian unsur yang mengakibatkan mati telah terpenuhi,” kata hakim.

Dalam melakukan pembunuhan tersebut, hakim menilai Priyo melakukannya dalam kesadaran penuh dan telah merencanakannya dengan matang. 

Priyo juga dinilai Hakim memiliki pengetahuan yang cukup soal dampak hukuman yang bisa diberi atas perbuatan tersebut.

Serta memiliki waktu yang cukup untuk mengurungkan niat jahatnya tersebut. Adapun motif utama dari pembunuhan satu keluarga ini, menurut Hakim, karena adanya keinginan kedua terdakwa menguasai harta kekayaan milik korban. Hal ini diperkuat dengan adanya fakta bahwa terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap. (Tribun Cirebon/Kompas.com/Tribunnews)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.