Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong.
Seorang saksi bernama Jimi membeberkan kronologi perjalanan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, hingga akhirnya diamankan tim KPK di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Kesaksian tersebut disampaikan Jimi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/7/2026).
Sidang tersebut merupakan perkara dugaan suap proyek dengan tiga terdakwa, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Di hadapan majelis hakim, Jimi yang menjabat sebagai Kasubbag di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong menceritakan, sebelum keberangkatan ke Bengkulu dirinya menerima telepon dari Santri Ghozali yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut.
Saat itu Ghozali menanyakan keberadaan Jimi.
"Saya jawab sedang di rumah, baru selesai menjemput anak pulang sekolah," ujar Jimi.
Baca juga: Blak-blakan Bupati Nonaktif Fikri di Sidang OTT Rejang Lebong, Akui Terima Rp250-Tulis Kode Proyek
Tidak lama kemudian, Santri Ghozali datang ke rumahnya bersama Hary Eko Purnomo dengan menggunakan sepeda motor.
"Pak Hary Eko meminta tolong kepada saya untuk diantar ke Bengkulu," katanya.
Jimi mengatakan pada hari yang sama mereka langsung berangkat menuju Kota Bengkulu menggunakan mobil Sigra miliknya.
Setibanya di Bengkulu, Hary Eko terlebih dahulu membeli pakaian di salah satu pusat perbelanjaan karena masih mengenakan pakaian dinas.
"Sampai di Bengkulu kami sempat beli baju di mal karena saat itu Pak Hary Eko masih memakai baju kerja," ungkapnya.
Dalam perjalanan tersebut, nomor telepon Hary Eko disebut tidak aktif.
Karena itu, Hary Eko meminta Jimi menghubungi Dani Tama yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Setelah berhasil dihubungi, Dani Tama mengajak mereka bertemu di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
"Sesampainya di sana Pak Hary Eko bilang kepada Pak Dani Tama bahwa dia merasa ada orang yang mengikuti kami," kata Jimi di hadapan majelis hakim.
Tidak lama berselang, Santri Ghozali menyusul ke hotel dengan membawa sebuah tas ransel. Belakangan, Jimi mengetahui tas tersebut berisi map dan uang.
Menurut Jimi, dirinya sempat diminta membeli amplop oleh Ghozali. Amplop tersebut kemudian digunakan sebagai tempat untuk memasukkan uang yang sebelumnya dibawa menggunakan tas.
"Yang memasukkan uang ke amplop Pak Ghozali. Kalau saya tidak tahu akan diserahkan ke siapa," ujar Jimi.
Usai keluar dari hotel, Hary Eko menyampaikan kepada Jimi bahwa mereka akan menemui seseorang di depan sebuah kantor di kawasan Simpang Lima, Kota Bengkulu.
Namun sebelum menuju lokasi tersebut, mereka sempat melintasi kawasan Pantai Panjang.
Menurut Jimi, saat itu mereka sengaja melintas karena ingin ngabuburit mengingat peristiwa tersebut terjadi pada bulan Ramadan.
"Sore hari Pak Eko bilang kami mau ketemu seseorang di depan kantor yang ada di daerah Simpang Lima. Kami sempat melewati Pantai Panjang karena rencananya ngabuburit," tuturnya.
Beberapa saat berada di kawasan Pantai Panjang, perjalanan mereka mendadak terhenti.
Jimi mengungkapkan kendaraan yang mereka tumpangi dipepet oleh petugas sebelum akhirnya dihentikan.
"Beberapa jam di situ kami dipepet dan diberhentikan di kawasan Pantai Panjang, lalu dibawa ke Polresta Bengkulu," kata Jimi.
Kesaksian Jimi menjadi salah satu rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan suap proyek hasil OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain Jimi, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, dan Yuzam sebagai saksi.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan suap proyek yang menjerat tiga kontraktor sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.