Lima Gugatan DPC PPP di Bengkulu Resmi Digugurkan PN Jakarta Pusat
Hendrik Budiman July 08, 2026 07:43 PM

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggugurkan lima gugatan perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Bengkulu.

Putusan tersebut dinilai menjadi kepastian hukum terkait kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dalam menjalankan tata kelola organisasi.

Lima perkara yang dinyatakan gugur masing-masing terdaftar dengan Nomor 272/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 274/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 275/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 276/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dan 277/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut diajukan oleh DPC PPP Kota Bengkulu, DPC PPP Kabupaten Lebong, DPC PPP Kabupaten Kaur, DPC PPP Kabupaten Kepahiang, dan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPW PPP Provinsi Bengkulu, April Yones meminta seluruh kader partai menghormati dan menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, putusan pengadilan harus menjadi pedoman bersama untuk mengakhiri dinamika internal yang selama ini terjadi di tubuh partai.

"Keputusan pengadilan sudah ada. Saya mengajak seluruh kader untuk menerima keputusan tersebut dan menyudahi polemik yang selama ini terjadi," kata April Yones kepada Tribunbengkulu.com Rabu siang (8/7/2026). 

Setelah adanya kepastian hukum ini, seluruh jajaran pengurus dan kader PPP di Provinsi Bengkulu diminta kembali bersatu dan fokus membesarkan partai menjelang agenda politik mendatang.

Baca juga: Muscab IV PPP Bengkulu Tengah Diwarnai Aksi Protes, Sempat Terjadi Dorong-dorongan 

Ia menilai, soliditas internal menjadi modal utama bagi PPP untuk memperkuat konsolidasi organisasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

"Saya mengajak semua merapat, saling merangkul, dan bersama-sama membesarkan PPP di Provinsi Bengkulu. Tidak ada lagi perbedaan kubu setelah adanya putusan ini," ujarnya.

Dalam waktu dekat DPW PPP Provinsi Bengkulu akan menggelar konsolidasi organisasi yang melibatkan seluruh jajaran pengurus dan kader di daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur partai sekaligus memastikan seluruh kader kembali bekerja sesuai garis organisasi.

Sejumlah pihak yang mengajukan gugatan tersebut merupakan kader PPP yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD di Provinsi Bengkulu.

Karena itu, dirinya berharap seluruh kader dapat kembali menjaga kekompakan dan menjalankan tugas politik sesuai ketentuan partai.

"Saya meminta semua menyudahi polemik ini. Semua harus merapat untuk membesarkan PPP," tegasnya.

Setiap kader memiliki kewajiban mematuhi keputusan organisasi serta menjaga marwah partai.

Menurutnya, DPW PPP Provinsi Bengkulu tidak akan ragu menerapkan mekanisme organisasi apabila terdapat kader yang bertindak bertentangan dengan ketentuan partai.

"Sanksi tegas akan diterapkan apabila masih ada kader yang tidak menaati keputusan ataupun melakukan pelanggaran terhadap aturan partai," tegas April Yones yang juga Ketua DPRD Seluma ini. 

Dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat ini, DPW PPP Provinsi Bengkulu berharap seluruh energi kader dapat kembali difokuskan pada penguatan organisasi, pelayanan kepada masyarakat, serta persiapan menghadapi agenda politik mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.