TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Inhu melakukan penertiban terhadap reklame, spanduk, banner dan baliho yang melanggar.
Selain itu, Satpol PP Inhu juga menegur pedagang gerobak yang berjualan di depan Kantor Bupati Inhu, di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Kepala Satpol PP Inhu, Bambang Indramawan mengungkapkan kegiatan tersebut digelar pada Selasa (7/7/2026) kemarin.
Disebutkannya bahwa setiap hari petugas Satpol PP Inhu melakukan patroli rutin di sejumlah titik. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya reklame yang melanggar.
"Kita melakukan penertiban terhadap reklame, spanduk, banner, dan baliho yang melanggar aturan di seputaran Kecamatan Rengat Kota. Langkah tegas ini diambil untuk membersihkan alat peraga yang dipasang tidak pada tempatnya serta yang telah habis masa tayangnya," ujarnya.
Selain itu, petugas juga menegur pedagang gerobak yang berjualan di depan kantor Bupati Inhu.
Pada kesempatan tersebut, petugas Satpol PP Inhu tidak melakukan penertiban melainkan memberikan teguran. "Kita berikan arahan agar memindahkan tempat berjualan ke lokasi yang semestinya dan tidak mengganggu estetika serta arus lalu lintas di area perkantoran," tuturnya.
Baca juga: Pemilihan Bujang Dara Inhu Akan Digelar Agustus 2026
Selain pedagang, petugas Satpol PP Inhu juga memberikan teguran kepada supir truk yang kedapatan memarkirkan truknya di depan kantor Bupati Inhu.
Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu juga sudah memasang papan berisi pesan larangan memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan depan Kantor Bupati Inhu. Namun masih saja ada kedapatan truk yang melanggar.
Untuk itu petugas Satpol PP memberikan imbuan tegas kepada supir truk.
"Kita sampaikan imbauan tegas namun humanis kepada para sopir pengendara juga diingatkan bahwa area tersebut merupakan kawasan dilarang parkir bagi kendaraan besar," ujarnya.
Bambang mengatakan bahwa patroli tersebut akan digelar secara rutin. Tujuannya untuk menjaga keindahan, kenyamanan, serta ketertiban fasilitas publik di pusat pemerintahan daerah.
Hal ini sesuai dengan Perda 12 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2004 tentang ketertiban umum.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit)