Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Maluku Tengah telah beraudiensi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX di Kota Ambon, pekan lalu.
Dalam pertemuan itu, DPRD Maluku Tengah menerima penjelasan yang berisikan sinyal tuk evaluasi atau meninjau kembali patok Hutan Produksi Konversi (HPK) di Pulau Seram.
Hal itu diutarakan Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
"Ternyata memang ada ruang yang bisa dievaluasi (Pal HPK) oleh oleh BPKH Wilayah IX," ujar Haurissa.
Untuk meninjau Pal Batas HPK di Pulau Seram bagian Utara maupun Selatan, diperlukan beberapa persyaratan pendukung, yakni, Perda Perlindungan Masyarakat Adat kemudian penyesuaian Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tengah yang disesuaikan dengan RTRW Provinsi Maluku.
"Itu ada ruang, mereka (BPKH) sudah memberi kepastian kepada kami bahwa nanti, pertama, kami harus bikin Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, kedua kita sesuaikan dengan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kita disesuaikan juga dengan RTRW Provinsi Maluku lalu ditambahkan dengan ketentuan lain," jelas Politisi itu.
Baca juga: Speedboat Tenggelam di Tanimbar, 13 Penumpang Selamat, Satu Korban Ditemukan Meninggal
Baca juga: Dugaan Manipulasi Nilai Jaminan, Gugatan Rp92 Miliar Hantam Bank Artha Graha Ambon
Usai persyaratan itu dipenuhi, barulah diserahkan ke BPKH untuk kemudian diusul ke Kementerian Kehutanan.
"Itu nantinya diberikan kepada BPKH untuk kembali mereka ajukan ke Kementerian Kehutanan," tukasnya.
Haurissa mengulang pernyataan bahwa BPKH telah memberi sinyal untuk kedepannya Pal HPK dapat disesuaikan.
"Tapi mereka pastikan m memberi warning ke kita bahwa ada ruang untuk pak HPK bisa disesuaikan," imbuh dia.
Ditambahkan, DPRD Maluku Tengah juga diberikan informasi bahwa terdapat dua kawasan hutan, yaitu, hutan dengan pepohonan dan hutan yang dihuni masyarakat.
"Itu mereka sudah memastikan ke kami, dan mereka itu menjelaskan bahwa ada dua kawasan hutan, yakni hutan yang berisi pepohonan dan hutan yang dihuninoleh masyarakat," tambahnya.
Atas kategori itulah, BPKH dapat mengambil langkah-langkah tuk mengevaluasi patok pal HPK.
"Jadi atas kategori itu mereka bisa mengambil langkah-langkah yang tepat untuk kembali mengevaluasi soal patok atau pal dari hutan produksi konversi itu," terang Ketua DPRD Maluku Tengah itu.
Haurissa menuturkan bahwa penataan kawasan hutan bukanlah hal yang baru, melainkan telah terjadi sejak pemerintahan di era Orde Baru.
"Karena itu memang bukan peristiwa yang baru, pal yang dibuat bukan sesuatu yang baru terjadi. Bukan era pemerintahan reformasi namun itu sudah terjadi sejak zaman pemerintahan Orde Baru. Itu yang mereka mau kembali meninjau soal kedudukan dari hutan produksi konversi," terang dia.
Ia menjamin bahwa BPKH telah memberikan ruang yang memastikan tuntutan masyarakat di wilayah Pegunungan Seram Utara hingga Seram Selatan dapat ditindaklanjuti.
"BPKH sudah memberikan ruang yang memastikan bahwa tuntutan dari masyarakat Seram Utara khusus 12 negeri akan dievaluasi kembali," pungkas Haurissa.
Untuk diketahui, Pal HPK telah disoroti masyarakat adat di Seram Selatan maupun Seram Utara sejak tahun 2022 lalu.
Penetapan dan pemasangan patok batas Hutan Produksi Konversi (HPK) di Pulau Seram, khususnya di wilayah Kecamatan Tehoru dan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, ditolak keras oleh masyarakat adat setempat.
Warga adat menilai klaim kawasan tersebut merampas ruang hidup, tanah leluhur, dan perkebunan produktif mereka.
Polemik Konflik batas kawasan konservasi dan HPK ini memicu berbagai aksi protes, melalui ritual adat, hingga audiensi dengan stakeholder. Hal itu dilakukan oleh masyarakat adat semata-mata untuk mempertahankan tanah ulayatnya.(*)