TRIBUNBATAM.id, SURABAYA – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap modus licik komplotan begal yang berpura-pura menuduh korbannya sebagai pelaku tawuran sebelum merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Dua pelaku masing-masing berinisial MR (34), warga Dupak, dan MJ (30), warga Bubutan, berhasil ditangkap. Sementara sejumlah anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan korban berinisial FSMI, seorang remaja asal Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, menjadi sasaran aksi para pelaku saat hendak bermain sepak bola bersama temannya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7/2026). Saat melintas menuju Lapangan Putroagung di Kelurahan Rangkah, korban tiba-tiba dihentikan oleh empat pria tak dikenal.
"Para pelaku langsung menuduh korban sebagai salah satu pelaku tawuran yang terjadi di kawasan Kenjeran, Kota Surabaya," ujar AKP Hadi Ismanto, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Walau Sudah Dipecat, Polisi Ini Kembali Pakai Baju Dinas Lengkap, Aksinya Bikin Supir Truk Murka
Teman korban dibiarkan pergi, sedangkan FSMI dipaksa ikut berboncengan dengan para pelaku. Korban kemudian dibawa berkeliling ke sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Makam WR Supratman, lampu merah Kenjeran, Tambang Boyo, hingga Pacar Keling.
Sesampainya di kawasan Ambengan, para pelaku mulai merampas barang-barang milik korban. Mereka memaksa korban menyerahkan telepon genggam, STNK, serta kunci motor keyless.
Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku memukul wajah korban hingga akhirnya seluruh barang berharga berhasil dirampas.
Aksi kekerasan belum berhenti. Korban kemudian dibawa ke kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Genteng.
Di lokasi tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan memaksanya turun dari sepeda motor.
Setelah memukul kepala korban, para pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, MR dan MJ mengaku tidak hanya beraksi sekali. Keduanya juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di kawasan Jalan Kebonrojo dan Kembang Kuning, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, tiga unit telepon genggam, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Saat ini penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.