TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satpol PP kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum.
Sebanyak 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di Kecamatan Ciseeng resmi ditertibkan pada Rabu (8/7/2026).
Langkah tegas yang dilakukan atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, ini menyasar sejumlah titik strategis, yakni Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.
Baca juga: Nekat Bangun Lagi Usai Ditertibkan, Bangunan Liar di Cimanggis Dibongkar Paksa Satpol PP Depok
Penertiban ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025.
Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, Pemkab Bogor telah menempuh pendekatan persuasif. Hasilnya, kesadaran masyarakat meningkat, di mana 92 dari 103 bangunan berhasil dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Sementara itu, 11 bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas menggunakan alat berat.
Camat Ciseeng, Subhi, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Ia menambahkan penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
"Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat serta dukungan masyarakat," tuturnya
Sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor langsung melakukan pembersihan puing agar area tersebut kembali bersih. Pemkab Bogor juga berkomitmen melakukan pengawasan ketat agar kawasan tersebut tidak kembali disalahgunakan untuk bangunan liar.